Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristianto dan tim Kusnadi mendatangi Kantor Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Jakarta, Selasa (11/6/2024). . Kali ini mereka datang untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan tim penyidik ​​KPK.

Mereka menilai tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak tidak profesional saat menyita barang milik Hast dan Kusnadis. Penyitaan itu terjadi pada Senin (06/10/2024) saat pemeriksaan KPK terhadap Hasto sebagai saksi kasus Harun Masiku.

“Kami tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Cristianto dan Kusnadi hari ini mendatangi Dewas KPK untuk melaporkan tindakan tidak profesional yang dilakukan penyidik,” kata kuasa hukum Hasto, Rony Talapesi, di kantor Dewas KPK, Jakarta (6-11) pada Selasa. . /2024).

Ronnie mengapresiasi pemeriksaan Hast kemarin ada tujuan lain. Dia menduga sebenarnya tujuan pemanggilan Hast kemarin bukan untuk menggali informasi yang dimaksud.

“Kita lihat di sini, dugaan kita, pemanggilan Sekjen PDIP kemarin bukan untuk kepentingan penyidikan Hasto Kristiant, melainkan upaya penyitaan dan penyitaan tanpa pandang bulu terhadap barang-barang yang tidak ada hubungannya dengan kasus ini,” kata Roni. .

Ronnie menjelaskan, awalnya penyidik ​​turun ke lobi untuk memanggil Kusnady. Hanya saja penyidik, kata Roney, sepertinya sudah menyampaikan bahwa Hasto memanggil Kusnadi ke ruang pemeriksaan KPK.

Roney pun menegaskan, pihaknya sudah memiliki bukti yang mendukung laporan tersebut.

“Kami punya bukti ketika kami sebagai kuasa hukum telah menutup pintu. “Kembali ke belakang, videonya sudah jadi, kita tayangkan di YouTube dari salah satu TV nasional,” kata Ronnie.

Roni kemudian menunjukkan dokumen saat sosok yang dikenal sebagai interogator KPK berada di area pintu depan Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Terlihat isyarat yang menandakan penyidik ​​memanggil Kusnadi.

“Kami melaporkan hari ini atas nama Pak Kusnadis karena beliau menyaksikan langsung dugaan tindakan penyidik ​​yang memaksa mereka melakukan penggeledahan dan penyitaan melalui prosedur yang kami yakini merupakan prosedur yang tidak adil, seperti yang terjadi di sini. “Karena Kusnadi tidak dipanggil sebagai saksi atau semacamnya,” kata Ronny.

Sebelumnya, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menyita telepon genggam (HP) Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Christianto. Penyitaan dilakukan saat Hasto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengangkatan anggota DPR periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM) yang kini buron.

“Saat pemeriksaan, penyidik ​​antara lain menanyakan di mana letak alat komunikasi saksi H. (Hast). Saksi kemudian menjawab bahwa alat komunikasi tersebut ada pada stafnya, setelah itu penyidik ​​meminta untuk memanggil staf saksi X. “Setelah dilakukan pemanggilan, penyidik ​​menyita barang bukti berupa barang elektronik atau handphone, catatan dan buku harian milik saksi H,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (6-10) pada Senin. /2024).

Budi menegaskan, telepon seluler merupakan alat bukti elektronik yang dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara tindak pidana korupsi. Dia menjelaskan, penyidik ​​BPK mempunyai kewenangan melakukan penyitaan untuk mencari barang bukti dugaan korupsi.

“Penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keputusan penyitaan sudah diambil,” kata Pak Budi.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *