Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau masyarakat menjaga keamanan data dengan rutin mengganti password, menyusul bocornya data 6 juta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari sebagian akun Bjorka yang Dibobol . Situs forum.

“Untuk menjaga lingkungan informasi yang positif, masyarakat diminta untuk menghindari link dan file yang mencurigakan,” kata Prabhunindya Revda Revolution, Direktur Jenderal Informasi dan Humas (Tirgen IKB), Kementerian Informasi dan Komunikasi. Melalui Antara, Sabtu (21/9/2024).

Dikatakan tidak ada kebocoran data dan lembaga terkait terus bekerja sama dalam penyelidikan dan mitigasi.

“Laporan kami pasti sama dengan laporan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (KMENQ) yang dalam keterangan resminya menyebutkan DJP, Kemenkominfo, BSSN (Badan Siber Sandi Negara) dan Badan Siber Nasional Polisi aktif berkoordinasi,” kata Prabhu.

Pernyataan Kementerian Komunikasi dan Informatika menyoroti adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang memberikan sanksi hukum bagi mereka yang melakukan pelanggaran atau mengungkapkan data pribadi publik.

Berdasarkan aturan tersebut, siapa pun yang mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya akan dikenakan denda paling lama 4 tahun dan/atau Rp4 miliar. Sedangkan bagi individu yang menggunakan data pribadi yang bukan miliknya akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Terkait penindakan hukum atas dugaan kebocoran data, Prabhu mengatakan penindakan hukum akan ditangani Polri sebagai aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya pada Jumat (20/9/2024), DJP Kementerian Keuangan menyatakan tidak ada indikasi kebocoran data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di sistem informasi DJP.

Berdasarkan penelitian, akses data di registry selama 6 tahun terakhir menunjukkan tidak ada indikasi kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP, kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kementerian Kesehatan. Keuangan, Dwi Astudi, di Jakarta, Jumat.

Dwi menegaskan, struktur data renggang bukanlah struktur data terkait pelaksanaan hak perpajakan wajib pajak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Dugaan kebocoran data NPWP mengemuka setelah pendiri Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto mengunggah tangkapan layar situs Breach Forums. Berdasarkan akun

Selain NPWP, data yang relevan antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, nomor ponsel, email dan data lainnya. Harga jual seluruh data mencapai Rp 150 juta.

 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *