Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Presiden RDK Sufmi Dasko Ahmad menjelaskan alasan RDK membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada dan pendaftaran pasangan calon kepala daerah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (CJ) . 2024 sekaligus di Pilka.

Read More : PNM Peduli Tanam Ribuan Pohon Mangrove dan Terumbu Karang di Kalimantan

Menurut Dasco, penyebab utamanya adalah terbatasnya waktu untuk menggelar rapat paripurna DRC untuk mengesahkan UU Pilkada.

“Saat itu tanggal 27 Agustus dan kami sama-sama tahu itu masa pendaftaran, jadi kami pikir lebih baik tidak dilakukan karena masa pendaftaran sudah berlaku,” kata Dasco dalam konferensi pers di gedung parlemen. parlemen. , Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024) malam.

Dasco menjelaskan, rapat paripurna DPR selalu dilaksanakan pada hari Selasa atau Kamis setiap minggunya. Kalau DRC kembali menggelar rapat pleno berikutnya pada Selasa pekan depan, 27 Agustus 2024, ujarnya.

Menurut Dasco, hal itu tidak mungkin terjadi, sebab tahap pendaftaran pasangan calon kepala daerah sudah dimulai pada 27 Agustus lalu.

“Sekali lagi kami tegaskan, kami patuh dan patuh serta mengikuti aturan yang berlaku, pada saat pendaftaran, karena RUU di Pilka belum disahkan menjadi undang-undang, yang penting adalah hasil uji materi. Mahkamah Konstitusi diusulkan oleh Partai Buruh dan Gelora,” kata Dasco. .

Lebih lanjut, Dasco membantah pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada karena maraknya aksi anti massa.

DPR, kata dia, terutama menghormati aturan dan mekanisme pembentukan norma peraturan perundang-undangan.

“Hari ini revisi UU Pilkada dibatalkan, sehingga sesuai mekanisme yang berlaku, jika kita ingin kembali menggelar rapat paripurna, kita harus mengikuti langkah-langkah yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan DPR,” ujarnya.

Selain itu, jelas Dasco, rapat paripurna pengesahan revisi undang-undang pilkada ditunda karena tidak mencapai kuorum pada pukul 10.00 WIB. Saat itu, tidak ada keluhan terhadap revisi undang-undang pilkada.

“Kalau sudah dicek tidak dilaksanakan atau dibatalkan pengesahannya, jam 10 pagi tidak ada orang. Masih sepi dan tidak ada komunikasi,” pungkas Dasco.

Read More : KPAI: Anak Usia 14 Tahun Bisa Terjerat Pidana Penjara Berdasarkan UU SPPA

Sebelumnya, DPR memutuskan menunda sidang paripurna hari ini, Kamis (22/8/2024) untuk mengesahkan revisi undang-undang terkait pemilihan kepala daerah atau UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Rapat pleno ditunda karena kuorum tidak mencukupi.

Sesuai aturan yang berlaku, rapat tidak bisa dilanjutkan, kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasko Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Dasco mengatakan, rapat pengambilan keputusan seperti rapat paripurna DPR harus memenuhi syarat minimal partisipasi anggota DPR. Hanya 86 dari total 560 anggota DRC yang menghadiri rapat pleno hari ini secara fisik.

“Jadi hari ini kami DPR akan tetap menjaga peraturan yang ada, sehingga tidak terjadi pengesahan hari ini,” jelas Dasco yang belum bisa memastikan jadwal rapat paripurna pengesahan revisi undang-undang pemilu dewan daerah berikutnya. Dasco hanya mengatakan rapat paripurna selanjutnya akan dibahas pada rapat pimpinan DPR.

“Kalau hari ini sidangnya kita tunda. Kita punya mekanismenya, kemudian harus kita atur ulang dan larang lagi,” pungkas Dasco.

Namun Dasco tak merinci lebih lanjut mengenai rapat pimpinan dan lembaga permusyawaratan selanjutnya untuk menentukan kalender rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada.

Seperti diketahui, hari ini DRC berniat mengesahkan RUU Pilkada yang mengatur dua hal penting, yakni usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun sejak pengambilan sumpah pasangan terpilih dan syarat dukungan daerah. pasangan. calon utama partai politik, khususnya partai politik non-parlemen.

Revisi UU Pilkada KPU terkait kalender pendaftaran calon kepala daerah yang akan dibuka pada 27 Agustus 2024 di seluruh Indonesia.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *