Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Legalitas hijab di Indonesia dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, tidak ada pihak, perusahaan, apalagi negara manapun, yang berhak melarang penggunaan hijab.

Salah satu naskah negara yang menjamin penggunaan hijab adalah Tap. MPR RI Nomor 2 Tahun 1978 tentang P4. Diantaranya adalah penyebutan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta kebebasan beribadah sesuai keyakinannya.

Apalagi dalam UUD 1945, Pasal. 29 bagian Pasal 1 dan 2 jelas menyatakan bahwa negara berdasarkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menjamin kebebasan setiap warga negara untuk menganut agama apa pun dan menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya.

Teks negara tersebut dengan jelas menegaskan bahwa siapa pun yang melarang atau menghalangi seorang muslimah berhijab, sesungguhnya telah melanggar hukum Indonesia. Karena itu merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

Profesor Huzaemah Tahido Yanggo dalam bukunya Isu Fiqih Kontemporer menjelaskan, karena dijamin oleh hukum Indonesia, maka lingkungan sosial Indonesia juga berhak menjalankan amanah teks hukum tersebut. Misalnya, peraturan sekolah juga harus memastikan siswi muslim mengenakan busana muslim, begitu pula pegawai perempuan yang ingin mengenakan busana muslim.

Karena berhijab tidak menghalangi seorang muslimah dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Melaksanakan promosi busana muslimah merupakan tanggung jawab bersama. Baik perorangan maupun masyarakat, karena di akhirat nanti semua orang akan dimintai pertanggungjawabannya.

Berdasarkan hukum dan moralitas, pemimpin masyarakat bertanggung jawab atas ketaatan terhadap aturan ibadah, keselamatan dan kesejahteraan anggotanya. Oleh karena itu, tokoh masyarakat harus meningkatkan kesadaran, mendidik dan mendorong perempuan muslim untuk berpakaian muslimah.

Seperti diketahui, ada dugaan anggota Paskibraka 2024 melepas jilbab saat perayaan HUT RI ke-79 di IKN.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *