Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya menemukan kasus pornografi anak yang dijual di Telegram. Salah satu terdakwa, DY (25 tahun), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Read More : Nikmati Liburan Natal dan Tahun Baru dengan Layanan Eksklusif BRI Prioritas
Dirreskrimsus Polda mengatakan, Tim penyidik โโUnit IV Subdit IV Siber Tipid, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menemukan kasus tersebut dan berusaha menangkap 1 (satu) orang yang diduga menyebarkan pornografi/korupsi. video , “kata Dirreskrimsus Polda. Metro Jaya, Kompol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (30/5/2024).
Ade Safri mengatakan, pihaknya bermula dari pencarian online di Twitter yang menemukan akun @balapca menjual pornografi anak.
Saat akun tersebut ditemukan, akun tersebut terkait dengan grup telegram yang dijalankan oleh seseorang berinisial DY. Pada kategori ini, DY menjual berbagai video pornografi anak dengan harga mulai dari Rp 150.000 hingga Rp 200.000.
Pembeli/pelanggan diinstruksikan untuk mentransfer terlebih dahulu sejumlah 150.000 Ariary ke rekening e-wallet DANA 0882xxxxx atas nama DEKX YANXX dan 200.000 Ariary ke rekening BCA 41xxxxxxx atas nama DY, ujarnya.
Read More : Dihujat Netizen karena Performa Buruk di Proliga, Megawati Mengamuk
Atas perbuatannya itu, DY dijerat pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) undang-undang nomor 10. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE dan/atau pasal 4 ayat (1) dengan. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pencabulan.