JAKARTA, BERITASATU.COM – Pada awal tahun ini, Presiden Prabowo Subianto secara resmi meratifikasi kenaikan nilai – tarif pajak (PPN) dari 11 % menjadi 12 persen untuk barang dan jasa yang termasuk dalam kategori mewah. Ini juga termasuk kendaraan yang akan dikenakan tarif pajak pertambahan nilai hingga 12 persen.
Read More : Mayoritas Bursa Saham Asia Menghijau Ditopang Paket Stimulus China
Peningkatan pajak pertambahan nilai ini juga mempengaruhi kendaraan yang dijual di pasar mobil Indonesia. Namun, beberapa jenis kendaraan memiliki spesifikasi tertentu yang dibebankan dengan tingkat PPN 12 %.
Ini diatur dalam Menteri Peraturan Ekonomi no. 141/PMK.010/2021 Mengenai penentuan jenis kendaraan bermotor, yang dikenakan pajak oleh barang -barang mewah dan prosedur untuk menyimpan dan pengelolaan pembebasan dan pembayaran pajak turnover atas barang -barang mewah.
Dalam peraturan, Pasal 2 (1) menjelaskan poin 1 bahwa orang -orang dalam kendaraan bermotor yang telah mengangkut kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi, dengan kapasitas motor hingga 3000 cm3, dikenakan harga PPNBM yang berbeda dari 15 persen, 20 persen, 25 persen, hingga 40 persen, tergantung pada jenis dan spesifikasinya.
Sementara bagian 2 menjelaskan bahwa kendaraan dengan kapasitas motor lebih dari 3000 cm3 hingga 4000 cm3 tunduk pada harga yang lebih tinggi, 40 persen, 50 persen, 60 persen, hingga 70 persen, tergantung pada jenis dan spesifikasi.
Tidak hanya empat kendaraan yang merupakan kendaraan bermotor juga dikenakan tarif pajak yang berbeda, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 22 dan 23.
Pasal 22 menunjukkan dua atau tiga kendaraan bermotor dengan kapasitas motor lebih dari 250 cm3 hingga 500 cm3, serta kendaraan khusus untuk perjalanan di salju, pantai atau pegunungan, yang dikenakan PPNBM 60 persen.
Read More : Luncurkan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025-2030, Ini Target BI
Kemudian, Pasal 23 kendaraan bermotor dengan kapasitas motor lebih dari 4000 cm3 mengatur, serta dua atau tiga kendaraan roda dengan kapasitas motor lebih dari 500 cm3 dan trailer karavan atau tipe semi -tipe yang digunakan untuk tinggal atau tanah liat dengan resolusi PPNBM 95 persen.
Pada konferensi pers, Presiden Prabowo Subianto juga menekankan bahwa meningkatkan pajak pertambahan nilai dari 11 % menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa yang diklasifikasikan sebagai kemewahan, seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, rumah mewah dan banyak lagi.
Barang dan jasa di luar kategori mewah masih dikenakan pajak pertambahan nilai sesuai dengan harga yang berlaku sejak 2022. Beberapa kendaraan yang termasuk dalam peraturan akan dikenakan 12 % dari PPN.