Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Kasus pembunuhan Vina dan Eky memasuki babak baru. Kini mantan terpidana kasus tersebut, Saka Tatal, siap menghadirkan ahli untuk menguatkan bukti dirinya tidak bersalah.

Tim kuasa hukum Saka Tatal mewakili ahli tersebut dalam sidang peninjauan kembali (PK) kliennya di Pengadilan Negeri Kelas IB Cirebon pada Rabu (24/07/2024).

Salah satu kuasa hukum Saka Alloys mengungkapkan, tujuh ahli telah diusulkan ke majelis PN Cirebon untuk mengikuti sidang PK selanjutnya.

“Kami meminta kepada hakim penyidik ​​untuk mengizinkan dan menghadirkan sejumlah saksi ahli yang telah kami ajukan terkait kasus Saka Tatal bin Bagja,” ujarnya.

Dua di antara nama ahli tersebut merupakan mantan anggota polisi. Mereka adalah Kabareskrim Polri periode 2008-2009 Susno Duadji dan Wakapolri periode 2013-2014 Oegroseno.

Kemudian ahli lainnya adalah Muzakir (Ahli Hukum Pidana), Azmi Syahputra (Ahli Hukum Pidana), Andi Hamzah (Guru Besar Hukum Pidana), Yongki Fernando (Ahli Hukum Pidana) dan Reza Indragiri (Ahli Psikologi Forensik).

“Kami mungkin akan mencari informasi terkait kasus Saka Tatali untuk menerapkan hukum terhadap Saka Tatali,” kata Alloys.

Diberitakan sebelumnya, pengacara Saka Tatala keluar dari PK karena yakin kliennya tidak bersalah dan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016.

Sidang PK pertama Saka Tatal digelar dengan pembacaan memori PK dan pemaparan alat bukti baru yakni Novum pada Rabu (24/7/2024) dan dilanjutkan dengan tanggapan terdakwa yakni Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. pada Jumat (26/7/2024). 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *