Tangerang, Beritasatu.com – Duka menyelimuti kediaman Evih, 7 tahun, korban pembunuhan, di Desa Salembaran, Desa Cenklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Evih meninggal dunia pada Senin (22 April 2024) sekitar pukul 20.00 di rumah tantenya L.N. Dia meninggal setelah membunuhnya (40).
Read More : Hujan Deras 3 Jam Sebabkan Banjir dan Kemacetan Parah di Jember
Sebelum terjadi pembunuhan, putri kedua pasangan tersebut, Ima dan Vita, berpamitan kepada orang tuanya dan keluar rumah untuk bermain sekitar pukul 07.00 VIB.
โSaat saya bangun di pagi hari, anak saya sudah bangun. Saya bertanya kepada istri Hawa dimana ibu? Dia bilang dia sedang bermain. Aku bertanya kenapa dia tidak ada di sekolah. Dia bilang dia sakit. itu, dia menghilang,โ kata Vita, ayah Eviha sambil ngobrol dengan istrinya.
Orang tua korban dan warga sekitar berusaha mencari keberadaan Evih yang tak kunjung pulang.
Pukul 20.00 VIB, anak tersebut ditemukan tak jauh dari tempat tinggal korban, sekitar 10 meter dari rumahnya. Korban ditemukan tergeletak lemas di dalam terpal tempat penyimpanan dupa.
Orang tua korban kemudian membawa korban ke rumah sakit di wilayah Kosambi dan berusaha memberikan pertolongan. Namun sesampainya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.
Atas pelanggaran tersebut, orang tua korban melaporkan hal yang sama ke Polsek Telukna, Polres Metro Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan saksi dan barang bukti, serta kamera video di lokasi kejadian, polisi mencurigai perempuan berinisial L.N. (40), yang merupakan bibi pihak yang dirugikan. Akhirnya polisi menangkap L.N.
Read More : Pidato Pertama Jadi Presiden AS, Donald Trump Kritik Joe Biden Tak Mampu Atasi Krisis Domestik
โAwalnya kami tidak punya bukti apa pun, tapi setelah ditangkap polisi ternyata dugaan saya benar. Bibinya (L.N.) pelakunya,โ jelas Vita.
Dari pemeriksaan petugas polisi, L.N mengaku mencekik korban dengan bantal selama kurang lebih 10 menit. Pelaku melepas anting korban dan berusaha menyembunyikan jejaknya.
Polisi menyebutkan, ibu korban terluka karena hendak meminjam uang Rp 300.000 sebagai motif sementara perbuatan pelaku.
L.N. ditangkap dan didakwa melakukan penganiayaan anak (pembunuhan) yang mengakibatkan kematian anak tersebut, sebagaimana dimaksud dalam angka 3 pasal 76-C pasal 80 UU no. 23 dari tahun 2002. , dengan hukuman 15 tahun penjara.