Lampung Tengah, Beritasatu.com – Seorang remaja tewas akibat luka tusuk di bagian dada dalam perkelahian yang terjadi sambil bercanda di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Sebelum ditusuk, korban sempat adu mulut dengan tiga rekannya yang melawan pelaku.
Read More : Menanti Penandatanganan Keppres Ibu Kota Baru, Istana Bantah Jokowi Cuci Tangan
Remaja berinisial BR (17), warga Kampung Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugi, Lampung Tengah, tewas setelah ditusuk di bagian dada dengan senjata tajam.
Korban penikaman adalah Akbar Subing (22 tahun), warga Desa Indraputra Subing, Kecamatan Gunung Suki, Lampung Tengah.
Peristiwa penikaman itu bermula pada Selasa (23 April 2024) saat pelaku Akbar Subing dan putrinya berinisial NA meninggalkan apartemen di Bandar Jaya menuju rumahnya di Lampung Tengah Ratu. distrik Nuban. Sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat penyerang tiba di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) di Kampung Terbanggi Agung, Kecamatan Sugi, Provinsi Lampung Tengah, mereka berpapasan dengan tiga remaja tak dikenal yang sedang berjalan keluar gang. Mereka mengendarai sepeda motor bersama.
Tiga remaja, salah satunya korban BR, mengendarai sepedanya memutar arah dan menghadang sepeda motor pelaku. Saat itu, korban kembali menertawakan penyerangnya.
Saat itu, Akbar, putri pelaku NA, meminta pelaku tidak memberikan pelayanan kepada ketiga pemuda tersebut. Pelaku mengawasi sepeda motor korban bersama dua kaki tangannya.
Karena takut, pelaku Akbar pun melaju dengan sepeda motornya. Sepeda motor pelaku dihentikan dan memutuskan masuk ke pekarangan warga.
Di tempat itu terjadi adu mulut antara kedua kelompok yang berujung pada perkelahian. Saat itu, korban BR dan kedua komplotannya memukul dan mencekik pelaku Akbar. Merasa takut, Akbar mengeluarkan senjata tajam sejenis pisau yang dibawanya pulang.
Pelaku Akbar membabi buta menikam korban, BR. Melihat BR terjatuh, kedua korban pun kabur. Setelah itu, warga dari sekitar sekitar berdatangan silih berganti.
Warga kemudian membawa pelaku ke rumah kepala desa. Pelaku nyaris dikeroyok oleh ratusan warga desa yang datang ke rumah kepala desa. Beruntung polisi langsung bergegas ke lokasi kejadian.
Read More : Dinda Hauw Dilarikan ke Rumah Sakit, Kenapa?
Polisi kemudian membawa pelaku Akbar dan putrinya ke Polres Lampung Tengah untuk dimintai keterangan.
Tim Inafis Polres Lampung Tengah membenarkan identitasnya dan membawa korban ke rumah sakit setempat.
Kasatreskrim Polres Tengah Lampung, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, meski mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pulau Demangse Lampung Tengah, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan korban dinyatakan meninggal dunia pada Rabu. 2024 24 April 2017) pukul 22.37 WIB.
Korban meninggal dunia akibat luka tusuk dengan lebar kurang lebih 3 sentimeter dan kedalaman kurang lebih 1,2 sentimeter di dada bagian kanan, kata Nicholas.
Nicholas dari Partai Keadilan dan Pembangunan menjelaskan, pelaku ditangkap lebih awal setelah meninggalkan rumah kepala desa di lokasi kejadian.
AKP Nikolas menuturkan, pelaku dan korban tidak saling mengenal dan tidak memiliki masalah sebelumnya. Motif pembunuhan yang berujung penikaman terhadap korban karena tawuran jalanan.
Nicholas mengatakan, โPelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih didalami penyidikan.
Pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 juncto 76 c UU No. 35 Tahun 2024 (UU) tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku dapat diancam hukuman hingga 15 tahun penjara.