Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Perhubungan (Ditlantas) Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (26/11/2024) menyediakan layanan SIM keliling di lima lokasi di Jakarta untuk memudahkan masyarakat memperbarui Surat Izin Mengemudi (SIM).

Read More : Demo di Area Bandara Soekarno-Hatta Diwarnai Kericuhan

Dikutip dari akun resmi X TMC Polda Metro Jaya. Layanan SIM Keliling tersedia mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, berikut lokasinya.

Jakarta Timur: Mall Grand Kakung.

Jakarta Selatan: Kampus Triologi.

Jakarta Barat: Mal Ciputraย 

Jakarta Utara: LTC Glodok.

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

Read More : Presiden Jokowi Sahkan Aturan Petunjuk Teknis DAK Fisik

Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat diharapkan mempersiapkan persyaratan yang diperlukan dan membayar biaya administrasi sebelum berangkat ke tempat. Persyaratannya antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dengan SIM asli, surat keterangan sehat, dan hasil tes psikologi.

Layanan SIM seluler ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis harus mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang ditentukan oleh pihak kepolisian.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 biaya perpanjangan SIM sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.

Perlu diketahui, dengan dibukanya layanan SIM hari ini, maka SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM keliling dan pemiliknya harus melakukan perpanjangan di kantor Satpas, untuk berbagai jenis kendaraan yang terindikasi SIM B, yakni kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton. .

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *