Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merilis jumlah jabatan yang terbuka untuk pengangkatan pegawai negeri sipil (CPNS) 2024. Jangan sampai ketinggalan rincian jumlah jabatan, persyaratan dan caranya. Lakukanlah. menggunakan.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Sumber Daya Nasional dan Reformasi Nasional (PAN RB) telah resmi mengumumkan pembukaan Perwakilan Pemerintah (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dan Kontraktor (PPPK), pada 20 Agustus 2024.

Salah satu kementerian yang mengumumkan jumlah organisasi yang didirikan adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Formulir mata pelajaran CPNS dan PPPK dapat digunakan mulai dari siswa SMA hingga magister. Inilah pemikirannya:

Berdasarkan Undang-Undang Menteri Negara Pendayagunaan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah, dan Undang-Undang Menteri Negara Pendayagunaan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tentang dan Penerimaan . Kebutuhan PNS di Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan kesempatan kepada WNI yang memenuhi syarat untuk mengikuti pengadaan CPNS Kemenkumham. 2024. Pembuatan CPNS Kemenkumham 2024

Dilansir dari laman resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Senin (20/8/2024), terdapat 11 sebelas divisi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan kantor wilayah 33 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dua dari formulir terbuka ditujukan untuk petugas imigrasi dan penjara.

Lowongan kerja pengawas penjara dan pengawas penjara merupakan yang tertinggi diantara yang lainnya. Total sipir lapas sebanyak 3.036 orang dan sipir lapas sebanyak 4.178 orang.

Berikut mengenai pembentukan sipir penjara dan sipir penjara:

Petugas Imigrasi (primer) Laki-laki sebanyak 1.527 Sipir Lapas sebanyak 1.509 Laki-laki sebanyak 2.927 Perempuan sebanyak 1.251 CPNS Kemenkumham Persyaratan 2024

1. Warga negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Usia minimal untuk mendaftar adalah 18 tahun dan usia maksimal 35 tahun bagi pelamar yang berkualifikasi pendidikan non-sekolah menengah atau sederajat.

3. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara menurut putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap atas tindak pidana dan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Saya belum pernah diberhentikan dengan hormat secara sukarela atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota kepolisian Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak hormat.

5. Bukan mewakili PNS, PNS, prajurit TNI, atau polisi.

6. Tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik atau ikut campur dalam politik.

7. Mereka harus mempunyai kualifikasi sesuai dengan keadaan mereka.

8. Kompetensi yang ditunjukkan dengan sertifikat kompetensi yang disetujui dari organisasi profesi yang diakui untuk pekerjaan yang diperlukan.

9. Kesehatan jasmani dan rohani sesuai kebutuhan daerah yang bersangkutan.

10. Dimaksudkan untuk ditugaskan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia

11. Tidak bergantung pada narkoba atau narkoba atau sejenisnya. Surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah atau rumah sakit TNI/Polri harus dilengkapi setelah pemohon diberitahu telah lulus pemberitahuan kelulusan akhir sesuai tanggal kelulusan.

12. Pelamar pekerjaan penjaga penjara dan petugas imigrasi yang mempunyai ijazah SMA harus sesuai dengan alamat pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Apabila pemohon yang provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar di provinsi lain, maka harus menunjukkan surat keterangan dari dinas kabupaten atau kota yang menyatakan bahwa yang bersangkutan berdomisili di provinsi tersebut.

13. Tinggi badan pelamar berijazah SMA atau sederajat Pria minimal 163 cm, wanita minimal 158 cm.

14. Pengusaha dan lulusan: a. Jenis persyaratan umum 1) Persyaratan jabatan widyaiswara (spesialis pertama): a) Pendidikan tinggi dari dalam negeri dengan gelar magister atau gelar magister dari perguruan tinggi dengan program pendidikan yang disetujui oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada waktu kelulusan yang ditentukan berdasarkan tanggal terakhir yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima b) Pendidikan tinggi dari negara lain yang mempunyai gelar Magister atau Magister dengan ijazah dan dokumen yang dipersamakan dari kementerian yang membidangi kegiatan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi dengan Indeks Kinerja Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima ) .

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *