JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Presiden Joko Widodo (Yokowi) resmi menandatangani Keputusan Pemerintah (PP) no. 28 Tahun 2024 yang mengatur tentang pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan tersebut antara lain larangan penjualan eceran rokok.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 434 ayat 1 huruf c yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menjual hasil tembakau secara perseorangan kecuali hasil tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

PP kesehatan baru ini memuat 1.172 pasal dan ditandatangani di Jakarta pada Jumat (26/07/2024). Selain larangan penjualan eceran rokok, berikut beberapa poin penting lainnya dalam PP Kesehatan:

Larangan penjualan di dekat satuan pendidikan dan taman bermain anak

Pasal 434 ayat (1) huruf E mengatur, penjualan hasil tembakau dan rokok elektronik tidak dilakukan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Penjualan rokok melalui web, aplikasi, dan media sosial dilarang

Pasal 434 ayat (1) huruf f menyatakan penjualan hasil tembakau dan rokok elektronik dengan menggunakan layanan website, aplikasi elektronik komersial, dan media sosial tidak diperbolehkan.

Verifikasi usia dalam penjualan elektronik

Pasal 434 ayat (2) menyebutkan larangan pada ayat (1) huruf f dapat dicabut jika situs web atau aplikasi elektronik komersial memuat verifikasi usia yang sah.

Selain menangani peredaran tembakau dan rokok elektronik, program kesehatan ini juga mengatur upaya peningkatan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. 

Salah satu tujuan utama PP ini adalah memperkuat sistem pelayanan kesehatan Indonesia, termasuk meningkatkan fasilitas dan tenaga kesehatan di daerah terpencil.

Melalui program kesehatan yang baru disetujui Jokowi, pemerintah mendorong kerja sama internasional di bidang kesehatan, termasuk peningkatan kapasitas tenaga medis dan kerja sama dengan negara lain dalam pengembangan teknologi kesehatan.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyambut baik disahkannya PP kesehatan ini. Ia melihat hal ini sebagai kunci untuk membangun sistem kesehatan yang lebih baik di Indonesia.

“Kami menyambut baik terbitnya keputusan ini, ini merupakan langkah bersama kita dalam melakukan reformasi dan pengembangan sistem kesehatan di pelosok tanah air,” kata Budi dalam keterangannya dikutip Selasa (30/07/2024).

Selain itu, pemerintah juga melakukan relabel pada kemasan rokok dengan melarang penggunaan kata-kata seperti light, ultralight,mild,extramild,lotere, slim, special, full flavour, dan premium.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *