JAKARTA, BERITASATU.COM – Para pemilih Valk 2024 dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu daftar pemilihan permanen (DPT), Daftar Pemilihan Tambahan (DPTB) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Semua jenis pemilih memiliki aturan untuk pemungutan suara, serta cara khusus bagi pemilih dalam pemilihan regional 2024 dalam pemungutan suara.
Read More : Kemenkomdigi Rancang Kebijakan Perlindungan Anak di Ruang Digital, Ini Kata Pakar UGM
Komisi Pemilihan Umum (CPU) telah menetapkan sejumlah aturan untuk berbagai jenis pemilih saat memberikan suara pada pemilihan (TPS).
Salah satunya, aturan untuk pemilih tetap yang harus memeriksa lokasi TPS pada halaman DPT -Online resmi. Sertakan dokumen dalam bentuk e-KTP dan surat undangan. Pemilih khusus dalam pemilihan 2024 juga memiliki aturan saat memberikan suara pada TPS.
Menurut regulasi Komisi Pemilu Umum (PKPU), pemilih khusus (DPK) adalah pemilih dengan identitas populasi, tetapi tidak terdaftar dalam DPT atau DPTB.
Para pemilih khusus dapat datang ke TPS sesuai dengan alamat E-KK di 12.00-13.00 waktu setempat untuk memilih dan menggunakan hak suara mereka. Berikut ini adalah cara khusus untuk memilih dalam pemilihan dalam pemilihan 2024.
Read More : Korban Tewas Perang Gaza Capai 40.000 Orang, PBB Desak Gencatan Senjata Segera
1. Mendaftar ke TPS sesuai dengan alamat yang ditentukan pada E-TKP dan kemudian tunjukkan Grup Organisasi Suara (KPPS) .2. Hanya sesuai dengan alamat yang ditentukan pada E-KTP, Family Card (KK), Digital Population Identity (IKD) atau populasi biodata yang dapat digunakan pemilih khusus di TPS. KPPS akan merekam pemilih khusus pada hari pemungutan suara pada daftar keberadaan TPS dan kemudian dilaporkan ke Kabupaten/Kota KPU.
4. Hak Pilih Pemilih Khusus (DPK) digunakan satu jam sebelum pemungutan suara di TPS di sepanjang suara yang tersedia.5. Jika pemungutan suara berakhir, pemilih akan diinstruksikan untuk memilih situs TPS terdekat dengan memegang sertifikat yang ditandatangani oleh Ketua KPPS dan TPS dan/atau Pengawas TPS hadir.6. Stasiun pemilihan terdekat masih berada di area kerja KPPS sesuai dengan alamat yang ditentukan pada E -KTP.7. Kegiatan layanan untuk pemilih khusus terdaftar dalam bentuk C. acara khusus dan atau keberatan kepada saksi.