Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Pemerintah mulai menerapkan jaringan multiline toll free (MLFF). Aturan ini sempat ditangguhkan pada Senin (20/5/2024) oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024.
Tujuan utama pemerintah menerapkan sistem ini adalah untuk mengurangi kemacetan lalu lintas yang biasa terjadi di pintu masuk kendaraan.
Apalagi saat libur panjang saat jalan tol ramai. Selain itu, penerapan sistem ini juga diharapkan dapat mengurangi polusi akibat mobil yang lama berhenti karena antrian.
Metode pembayarannya merupakan tarif koneksi yang telah lama digunakan di negara-negara Eropa. Cara kerjanya adalah dengan menggunakan Global Navigation Satellite (GNSS) yang berguna untuk mengetahui posisi pengemudi mobil melalui GPS yang ada di ponsel. Tapi bagaimana cara mendaftar MLFF? Berikut penjelasannya.
Cara Pendaftaran Arus Bebas Multi Jalur Setelah proses ini diterapkan, pengguna jalan wajib mendaftarkan kendaraan roda empatnya di aplikasi MLFF, Cantas.
Pendaftaran aplikasi melibatkan pengisian rincian kendaraan. Setelah kendaraannya didaftarkan, pemilik kendaraan akan mendapatkan perangkat atau perangkat yang memungkinkan gerbang tol mengenali kendaraan yang lewat secara otomatis.
Terakhir, sistem dapat mendeteksi seluruh bus yang dikirim ke pusat. Sistem juga dapat mendeteksi apakah pengemudi telah melakukan tindak pidana.
Sanksi Bagi Pelanggar Lalu Lintas Dalam penerapan sistem MLFF, pelanggar lalu lintas akan dikenakan sanksi kecuali disebabkan oleh aktivitas ilegal di jalan raya. Penerapan denda ini tergantung pada sifat pelanggarannya.
Besaran dendanya berbeda-beda, mulai dari denda yang paling ringan, satu kali gaji yang harus dibayarkan, hingga paling banyak sepuluh kali lipat setiap gaji yang harus dibayarkan.
Penggunaan MLFF di jalan tol di Indonesia akan dimulai tahun ini dan diterapkan secara bertahap di seluruh jalan tol. Penerapan sistem MLFF menunjukkan perkembangan transportasi di Indonesia mengikuti praktik yang diterapkan di banyak negara berkembang.