Bekasi, prestasikaryamandiri.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bekasi Jawa Barat menyatakan harus mendapat dukungan setidaknya 143.014 dari 2.209.000 penduduk yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap setiap calon wakil kepala daerah atau pemilihan kepala daerah (DPT ).
Jumlah minimal masing-masing calon pada Pilkada 2024 di Kabupaten dan Kabupaten Bekasi adalah 143.014 pendukung yang tersebar di sedikitnya 12 distrik se-Kabupaten Bekasi, kata Ketua KPU Ali Rido. 2024).
Ia mengatakan, syarat tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Gubernur, dan Walikota yang menyatakan bahwa mereka dapat mendaftarkan nama masing-masing calon apabila memenuhi kriteria pendukung tersebut. penduduk. : Dia dengan jelas menyatakan bahwa itu bisa dilakukan. Anda memiliki hak untuk memilih.
“Masyarakat yang mendeklarasikan dukungannya terhadap masing-masing calon tersebut pada pemilu umum dan pemilu lalu di Daerah Bekasi, masuk dalam DPT,” ujarnya.
KPU Wilayah Bekasi mengeluarkan Keputusan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Persyaratan Minimal dan Pembagian Dukungan Setiap Calon pada Pemilukada Kabupaten Bekasi dan Pemilu Legislatif Tahun 2024.
Ali Rido memanggil pasangan masing-masing calon Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 untuk menyerahkan dokumen minimal persyaratan pengajuan ke kantor KPU Kabupaten Bekasi mulai tanggal 8 Mei hingga 12 Mei 2024.
Pengiriman dan penerimaan pada tanggal 8-11 Mei pukul 08.00-16.00 WIB dan tanggal 12 Mei pukul 08.00-23.59 WIB, ujarnya.
KPU Kabupaten Bekasi membuka akses informasi mengenai syarat lengkap pasangan masing-masing calon Pilkada 2024 melalui laman online KPU Kabupaten Bekasi. Anda juga dapat menghubungi layanan janji temu kami secara langsung.
Alternatifnya bisa langsung menghubungi Kantor Rujukan KPU Bekasi di 0851-7955-3216, ujarnya.