JAKARTA, Beritasatu.com – Calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2024-2029 Pahlawan Krishna Raza dalam konferensi pers menegaskan, jika dugaan kasus korupsi tersebut, jika orang tersebut dihadirkan ke publik, dia tidak akan melakukannya. menyetujuinya. Pasalnya, menurut Hero, bisa membunuh karakter seseorang.
Read More : Kuasa Hukum: Negara Tak Melawan Hukum dalam Kasus Hotel Sultan
“Tersangkanya akan diungkap Pak. Kalau saya pribadi Pak, sekali lagi saya tidak setuju Pak. Karena itu mematikan karakter Pak,” kata Pahlawan III saat sidang komisi. DPR, Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senyan, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Menurut Harrow, tersangka harus dilindungi dengan asas praduga tak bersalah hingga perbuatannya diputuskan di pengadilan. Mereka percaya bahwa tersangka harus tetap diperlakukan dengan hormat.
“Karena apapun yang terjadi, mereka harus dilindungi dengan asas praduga tak bersalah, artinya mereka harus dijadikan manusia sampai terbukti bersalah.”
Hal itu diungkapkan Hero menanggapi anggota Komisi III DPR Bambang Sosatu (Bamsweet) yang menanyakan maraknya praktik menampilkan tersangka korupsi ke publik saat konferensi pers. Dengan begitu, seolah-olah ada yang divonis bersalah, meski belum dibuktikan di pengadilan, kata Bamsot.
“Misalnya dalam konferensi pers, pengakuan seseorang sebagai tersangka diumumkan kepada publik dengan segala bukti yang diperoleh. Memang, peran asas praduga tak bersalah, asas hukum internasional, adalah seseorang tidak bisa dinyatakan bersalah karena belum diadili, namun dengan pernyataan tersebut ia telah membunuh hak-hak sipil semua orang, padahal di pengadilan sudah dinyatakan bersalah, hal itu tidak bisa dilakukan, jelasnya.
Read More : Lulusan SMA Indonesia Sulit Kuliah di Belanda dan Jerman karena UN Dihapus dan Gonta-ganti Kurikulum
Menurut Bamsot, ada kemungkinan barang bukti yang diungkapkan tidak ada kaitannya dengan kasus atau diperoleh dengan cara ilegal.
“Tidak menutup kemungkinan alat bukti yang diajukan menggunakan barang bukti atau barang bukti yang diduga merupakan rekayasa atau perolehan secara tidak sah,” kata Bamsot merujuk pada tersangka korupsi yang muncul di muka umum.