Jayapura, prestasikaryamandiri.co.id – Ketua DPD PDIP Papua sekaligus perwakilan Kabupaten Biak (HAN) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus homoseksualitas oleh penyidik Reskrim Polres Biak Numfor.
Han ditangkap dan dideportasi ke Jayapura setelah diperiksa Satreskrim Polres Biak Numfor dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia kemudian dibawa ke Mabes Polri di Papua dan ditahan.
Dircrimum Polda Papua Kombes Pol Ahmad Fauzi mengatakan Han ditangkap Polres Biak di rumahnya pada Jumat pukul 05.30 pagi. “Tadi pagi dia ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan kami bawa ke Jayapura,” ujarnya.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/425/XI/2024/SPKT/Polres Biak Numfor/Polda Papua/9 Nov 2024, HAN diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ahmed menegaskan, penetapan perwakilan Bupati Biak sebagai tersangka berdasarkan bukti dan keterangan delapan orang saksi. Korbannya laki-laki, baru berusia 18 tahun dan baru saja tamat sekolah, ujarnya.
Ahmed menambahkan, korban dan tersangka saling kenal dan rutin berkomunikasi. “Korban mengaku, saat korban masih bersekolah, ia rutin mendapat bantuan untuk menunjang kegiatan himpunan siswa di sekolah tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Irjen Tantu Usman dari Tim Reskrim Polres Biak menjelaskan, keluarga korban mendesak polisi bertindak sesuai hukum terkait ras Han.
“Mereka saat itu melakukan protes di Mapolres Biak, mendesak kita untuk bertindak cepat dan sigap serta tidak pandang bulu dalam masalah ini,” ujarnya.
Menurut Pak Tantu, penghinaan tersebut dilakukan Presiden Partai Demokrat Papua di rumahnya, Sabtu (9/11/2024) dini hari. Keluarga korban melaporkan kejadian malam itu.
Ditambahkannya, “Menurut informasi yang ada, kejadian tersebut terjadi pada pagi hari di rumah tersangka Han (perwakilan Bupati Biak), dan korban serta keluarganya datang untuk melaporkan kejadian tersebut pada malam harinya.”