Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengaku tak masalah minum kopi bersama Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf alias Gus Ipul sebelumnya. Musyawarah PKB ke-6 di Bali pada 24 dan 25 Agustus 2024. Penting, kata Cak Imin, minum kopi dengan baik dan sopan.

Read More : Saksikan Live Berita Satu Spesial Pelantikan Prabowo-Gibran Hanya di BTV

“Sebaiknya ajak saya ngopi, tapi niatnya sopan. Kalau sopan saya ogah-ogahan, kalau kasar saya pukul,” kata Cak Imin usai pertemuan santri senior Kiai Haji Syukron Makmun NU di Pondok Pesantren Daarul Rahman, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (15). /08/2024).

Cak Imin menegaskan, tidak ada perbedaan antara dirinya dengan Gus Yahya atau elite PBNU. Pasalnya, kata dia, PKB dan PBNU merupakan entitas yang berbeda. 

“Tidak ada alasan, rakyat tidak ada hubungannya. Apa urusan PBNU, itu urusan kita, apa yang boleh,” kata Cak Imin.

Cak Imin diketahui mengaku menemui Kiai Syukron Makmun untuk melaporkan perselisihan PKB dengan PBNU kepada Kiai Syukron Makmun. Ia mengatakan, PKB-PBNU tidak memiliki hubungan organisasi.

“Iya, saya juga melaporkan PKB-NU. Saya tegaskan dan sepakati bahwa NU dan PKB tidak ada hubungan organisasi. Hubungannya hanya bersifat kultural, ambisius dan juga sejarah,” kata Cak Imin usai pertemuan.

Cak Imin mengingatkan, PBNU tidak bisa mencampuri urusan PKB. Menurut dia, alasannya karena PKB dan PBNU dilindungi konstitusi.

Read More : 1.075 Personel Gabungan Siap Jaga Demo Di Jakarta Hari Ini: Keamanan Ibu Kota Terjamin!

Jadi NU tidak bisa ikut campur karena kita dilindungi konstitusi, PKB dilindungi UU Parpol, Nahdlatul Ulama dilindungi UU Ormas, ujarnya.

Makanya saya minta teman-teman di PBNU, mereka semua adalah teman-teman saya, walaupun mereka kiai, tapi mereka semua adalah teman-teman saya. Ini untuk menghormati konstitusi karena hukum melindungi kami dan saudara, ”ujarnya.

Selain itu, Cak Imin mengatakan PKB dan PBNU dilindungi konstitusi, PKB dilindungi UU Partai Politik, dan PBNU dilindungi UU Ormas. 

“UUD ada dua, konstitusi ormas dan konstitusi partai politik. Kedua konstitusi itu HR/ART kita. Kita punya HR/ART, kalian punya HR/ART. Mari kita saling menghargai dan menghormati,” kata Cak Imin.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *