SLEMAN, Bertasatu.com – Niat jantung untuk mendapatkan pinjaman untuk membayar sekolah, seorang wanita di Yokakarte sebenarnya adalah korban penipuan dan pencurian. Penipuan terjadi pada hari Kamis (6.120 pada 2012), sekitar pukul 5:30 malam, tempat parkir barat, Manjali, Sarihorja, Ngaglik, Sliman.

Read More : Pemerintah Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN 2025 Tetap Cair, Anggaran Sudah Disiapkan

Kepala Ngaglik ACP Juliant telah mengungkapkan dua penjahat, yaitu DM (37), penghuni Jawa dan Orn Barat (43), bandung barat, penduduk Jawa Barat, dan untuk dugaan penipuan kriminal dan tindakan peningkatan.

Awalnya, korban HY (44), penduduk, Jogyakarta, akrab dengan salah satu DM pada hari Jumat (235 Desember 2012). Dalam catatan itu, para penjahat menawarkan untuk membantu pinjaman, yang segera menarik perhatian para korban yang mengalami kesulitan ekonomi.

“Korban benar -benar membutuhkan langkah -langkah pajak untuk sekolah anak mereka. Kemudian para penjahat mengundangnya ke pertemuan di Barat di Parker,” kata Juliana, Selasa (24, 2012).

Setelah pertemuan, DM dan penjahat ORN meminjam sepeda motor korban untuk mengambil uang dari ATM dan membeli sebatang rokok. ORN pergi lebih dulu, tetapi kembali selama sekitar 30 menit karena fakta bahwa mesin ATM rusak dan antrian panjang. Selain itu, DM membawa sepeda motor korban karena alasan yang sama. Tapi DM tidak pernah kembali, dan Orno segera menghilang, mengucapkan selamat tinggal di toilet.

Fast DM akhirnya ditangkap di rumah kos Jombora Lor, Sinduadi, Mlati, Sloman. Sementara para penjahat ditangkap pada hari yang sama di terminal Yombora.

Dari dua penjahat, polisi memberikan banyak bukti, termasuk uang tunai RP250.000, dua ponsel dan dokumen kepemilikan tentang sepeda motor, yang untuk lembaga keuangan.

Read More : Update Bencana di Cianjur, BPBD: 3.098 Unit Rumah Rusak, 4.061 Warga Mengungsi

Juliant menjelaskan bahwa kedua rezim rasa bersalah itu akan merebut para korban dengan melamar media sosial dengan menjanjikan pinjaman tunai dan kemudian melestarikan barang -barang korban.

 “Motif penjahat adalah ekonomi. Saat ini, keduanya dituduh Pasal 378 Cruncto 372 dari KUHP atas penipuan dan pencurian, mengancam hukuman maksimum delapan tahun,” katanya.

Polisi Ngaga telah menyerukan pengetahuan yang lebih baik tentang penawaran yang mencurigakan di media sosial dan selalu memastikan validitas informasi sebelum mengatur pertemuan langsung.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *