Subang, Beritasatu.com – Bus Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan maut di Jalan Raya Kampung Parasari, Siatel, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/11/2024) ternyata merupakan angkutan yang sah. Ternyata tak mengantongi izin. dan belum lulus tes reguler. Hal itu diungkapkan Direktorat Transportasi Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Read More : Kasus Vina Terindikasi Janggal, Hotman: Pak Jokowi Please Help, Kasihan Pegi

Melalui permohonan Mitra Dalat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus pemeriksaan berkala telah habis pada 6 Desember 2023, kata Direktur Jenderal Hukum dan Humas. kata Aznar dari Kementerian Perhubungan Darat dan Perhubungan dalam keterangan yang diterima Beritasatu.com, Sabtu (11 Mei 2024).

Aznar mengatakan, Direktorat Penerangan Masyarakat saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menyelidiki secara detail penyebab kecelakaan tersebut.

Lebih lanjut dia menjelaskan, kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 18.45 WIB. Bus bernomor polisi AD 7524 OG yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat, itu hendak berangkat dari Bandung menuju Subang.

Bus tiba-tiba berbelok ke kanan, bertabrakan dengan sepeda motor di bahu jalur berlawanan dan terbalik.

Read More : Pilkada 2024 Bermasalah! Ini 24 Daerah yang Harus Pemungutan Suara Ulang

โ€œKecelakaan tersebut kemungkinan disebabkan rem bus yang blong,โ€ imbuhnya.

Korban langsung dilarikan ke beberapa fasilitas kesehatan antara lain RSUD Chielen, RS Hamori, Puskesmas Jalan Chagak, dan Puskesmas Parasari, jelas Aznar.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *