Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Kecelakaan bus Trans Putera Fajar di Jalan Raya Palasari, Siater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024) mendapat kecaman dari Ikatan Pengusaha Muda Otomotif Indonesia (IPOMI). Apalagi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bus tersebut tidak memiliki izin angkutan dan statusnya belum lolos pemeriksaan berkala.

Menurut Ketua Umum IPOMI Kurnia Lesani Adnan, bus Trans Putera Fajar tidak memiliki izin, hal ini menegaskan kesalahan pemerintah karena aturan yang diterapkan tidak dibarengi dengan pengendalian yang ketat.

“Kalau kita bicara bus yang tidak berizin tapi bebas beroperasi, itu menegaskan pemerintah hanya membuat aturan tapi tidak bisa mengontrol apalagi menegakkan aturan,” kata Kurnia saat dihubungi prestasikaryamandiri.co.id, Minggu (12). /5/2024).

Ia mengatakan, pelaku angkutan tidak berizin yang melanggar aturan bukan hanya Kementerian Perhubungan saja, namun seluruh pemangku kepentingan seperti kepolisian dan Jasa Raharja juga ikut bertanggung jawab. “Kita sama-sama tahu bahwa Kemenhub tidak punya kewenangan untuk menegakkan hukum di lapangan, dan kita juga tahu bus itu jelas mengalami kecelakaan dan ada surat kematian. Namun Jasa Raharja tetap tampil menegakkan hukum,” tegasnya.

Kurnia mengatakan, kecelakaan yang menewaskan hingga 11 orang itu jelas merupakan kesalahan yang sudah terjadi. “Sangat disayangkan pihak sekolah menggunakan kendaraan yang tidak sesuai dengan undang-undang. Jika penyelenggara jalan kaki ini dituntut, maka tidak boleh diabaikan mengapa mereka menggunakan kendaraan yang tidak sesuai dengan undang-undang. ? katanya dan menekankan.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menyatakan bus Trans Putera Fajar yang tewas dalam kecelakaan di Siateri Subang tidak memiliki izin angkutan. “Melalui aplikasi Mitra Darat tercatat bus tersebut tidak memiliki izin angkutan dan masa lewat pemeriksaan berkala telah habis pada 6 Desember 2023,” kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal. . Angkutan Darat, Kemenhub, Aznal, dalam keterangannya diperoleh prestasikaryamandiri.co.id, Sabtu (11/5/2024).

Aznal, Direktur Jenderal Humas, mengatakan pihaknya kini berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengusut lebih dalam penyebab kejadian tersebut.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *