JAKARTA, Beritasatu.com- Serikat buruh meminta pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% agar diimbangi dengan kenaikan upah minimum. Jika hal ini tidak diimbangi dengan kenaikan upah minimum maka daya beli masyarakat akan mengalami kenaikan tarif PPN sebesar 12% berdasarkan UU No. 7 Tahun 2022. Pasal 7 UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyebutkan tarif PPN 11% berlaku mulai 1 April 2022. Sedangkan tarif PPN 12% berlaku setelah 1 Januari 2025. Terjadi krisis ekonomi ,” kata Mirah Sumirat, Ketua Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPECT), saat dihubungi, Senin. (25/11/2024). Di saat yang sama, pemerintah harus menjaga stabilitas harga bahan pangan agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga. Mirah mengatakan pemerintah harus memasukkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan hingga 60 elemen kehidupan yang layak saat merumuskan upah minimum. Penyusunan upah minimum harus sejalan dengan kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi pada tahun 2025. “Perhitungan rumus Upah Minimum 2025 harus mencakup 60 item dari unsur kehidupan layak. Menteri Ketenagakerjaan atas perhitungan UMP 2025 yang disiapkan pemerintah,” kata Mira. Sebelumnya, Akhmad Akbar Susamto, Direktur Riset Ekonomi Makro, Kebijakan Fiskal, dan Mata Uang Inti Indonesia, mengatakan penyesuaian tarif PPN tidak akan memberikan kecepatan maksimal untuk meningkatkan pengumpulan simpanan pendapatan negara dan rasio pendapatan negara. (rasio pajak). Lebih lanjut, upaya pemungutan PPN di Indonesia masih menggunakan skema tarif tunggal sehingga dinilai tidak adil karena tidak memperhitungkan perbedaan daya beli dan permintaan antar berbagai kelompok barang dan jasa. Ujung-ujungnya lebih banyak ruginya daripada manfaatnya, jadi kalau bisa naikkan PPN sebesar 12%. Keterlambatan,” jelas Akhmad.