JAKARTA, BERITASAT.COM – Paulus Tannos telah memasuki fase baru penerbitan pengungsi dalam kasus pesanan e -KTP, yang berburu komisi korupsi (KPK). Thana dikatakan telah mengirim gugatan terkait upaya paksa di Singapura. 

Read More : Kasus Asusila, Eks Kapolres Ngada Disidang Etik pada 17 Maret

“Fakta bahwa orang yang tertarik mengalami validitas penangkapan sementara atas permintaan Indonesia,” kata sekretaris pers KPK Tesa Mahardik di KPK merah -putih, Jakarta, Kamis (30.2025). 

Tessa mengatakan bahwa Singapura ditahan di Singapura. Di sisi lain, ia menjadi yakin bahwa proses menyelesaikan masalah masih terpenuhi. 

“Pemerintah Singapura juga menyediakan dokumen melalui CPIB, yang harus diselesaikan oleh pemerintah Indonesia dan PKC, Kementerian Hukum, Palrara dan Kantor Kejaksaan, dan saat ini memenuhi persyaratan ini,” kata Tessa. 

Tessa mengatakan Kementerian Hukum (Kemencum) juga optimis bahwa proses semi -sepi Tanas dapat dilakukan segera. Dia percaya bahwa rilis dapat dilakukan sebelum tenggat waktu. 

“Faktanya adalah bahwa setelah orang yang tertarik dapat kembali ke Indonesia, proses delegasi dapat dilakukan segera,” kata Tessa. 

Sebelumnya, Menteri Hukum untuk Cooperman Andy Agtas menekankan bahwa pemerintah terus bekerja pada penyelesaian semi Tanas. Koordinasi dengan pihak yang tepat masih diadakan. 

Read More : Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Kasus SYL, Polda Metro Jaya Sebut Alasan Tak Jelas

“Saat ini, Kementerian Hukum terus berkoordinasi bersama dengan PKC, Kepolisian Nasional Indonesia, Jaksa Agung, serta Kementerian Luar Negeri, untuk mempercepat proses semi -tanas,” – kata Supratman di kantornya, Jakarta, Rabu (29.01.2025). 

Selain Kementerian Luar Negeri. Itu juga dikoordinasikan sehubungan dengan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan proses. 

“Saya harus menekankan tenggat waktu untuk mengirimkan permintaan dan semua kelengkapan file 45 hari dan akan berakhir pada 3 Maret 2025. Namun, saya yakin saya akan bertemu dalam waktu singkat,” kata Supratman.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *