Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Yudisial (KY) memanggil pengacara dan keluarga almarhum Dini akan menjadi Afriyati pada hari Kamis (8/8/2024) sore. Undangan ini dikaitkan dengan keputusan untuk membebaskan hakim Pengadilan Distrik Surabaya (PN) terhadap Gregorius Ronald Tannur (GRT).
Read More : KPK Tunggu Risalah Putusan Praperadilan Sahbirin Noor untuk Tentukan Tindak Lanjut
Sebelumnya, KY telah menerima keluhan tentang dugaan penyimpangan dalam keputusan hakim untuk membayar Ronald. Dia sudah dituduh melakukan serangan yang menyebabkan kematian Dini.
“Hari ini, tim hukum kami akan berpartisipasi dalam ujian oleh Komite Yudisial,” kata pengacara keluarga Dini, Dimas Yemahura al Faraauq, dihubungi oleh Beritasatu pada hari Kamis (8/8/2024).
Dia mengatakan inspeksi bisa dimulai sekitar jam 12 siang sesegera mungkin. Namun, Dimas tidak mengungkapkan siapa yang berpartisipasi dalam ujian.
Agenda Ujian Keluarga Dini akan bersama pengacara juga telah dikonfirmasi oleh Staf KY. Beberapa agen berkumpul di resepsi mengatakan bahwa inspeksi awalnya dijadwalkan sekitar pukul 11:00.
Selain mengajukan pengaduan dengan Komisi Yudisial, keluarga Dini juga bertemu dengan berbagai pihak mengenai pembebasan Ronald Tannur oleh pengadilan distrik Surabaya. Keluarga Dini juga melaporkan situasi ke Organisasi Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan di Bab III DPR. Dia melaporkannya kepada komisi.
Dima menekankan bahwa meskipun Bawas Ma membuat keputusan ini, pengaduan terhadap juri Pengadilan Distrik Surabaya masih panjang. Mahkamah Agung akan menjadi subjek pemeriksaan yang lebih banyak oleh panel hakim dalam kasus Ronald Tannur.
“Laporan yang kami kirimkan kepada otoritas pengawas masih harus melalui proses audit, yang tentu saja akan membutuhkan waktu,” katanya.
Read More : Cantiknya Menteri Pariwisata Widi Wardhana Saat Gunakan Baju Loreng Komcad di Akmil Magelang
Sebelumnya, Rabu (24/7/2024), Hakim Pengadilan Distrik Java Jawa adalah dari Surabaya membebaskan tertuduh GRT, putra dari anggota tidak aktif DPR Edward Tannur, tuduhan terkait pembunuhan korban Dini adalah Afriyati ( 29 tahun).
Presiden juri, Erratuah Damanik, mengatakan bahwa ia tidak terbukti secara hukum dan meyakinkan bahwa terdakwa telah melakukan pembunuhan atau serangan yang telah menyebabkan kematian korban.
“Terdakwa adalah legal dan” fakta bahwa ini belum terbukti dengan meyakinkan adalah KUHP, “katanya.
Hakim juga mencatat bahwa terdakwa telah berusaha membantu korban pada saat yang kritis, sebagaimana dibuktikan oleh upaya yang dilakukan oleh terdakwa untuk membawa korban ke rumah sakit untuk dirawat. “Saya membayar tersangka semua tuduhan yang dibawa oleh jaksa penuntut di atas,” katanya tegas.