JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Peristiwa naas baru-baru ini terjadi saat bus Trans Putera Subuh yang membawa rombongan siswa dan guru tujuan SMK Langa Kekana, Depok terbalik di Setor, Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5// ) 2024) .

Kecelakaan itu terjadi saat mereka hendak kembali ke depo usai menggelar acara perpisahan di Bandung. Sebanyak 11 orang tewas, termasuk 9 siswa, 1 guru, dan 1 warga sekitar.

Melihat kejadian tersebut, banyak provinsi di Indonesia yang langsung mengeluarkan pembatasan dan imbauan kepada sekolah terkait jam belajar. Berikut enam daerah yang melarang kegiatan study tour.

1. Merujuk pada Surat Edaran DPRD Tangsel Selatan (Tangsel) Nomor. 400.3.5/4208-DISDIKBUD PAUD, tentang larangan studi banding/Vedya Visata/studi lintas kurikulum pada taman kanak-kanak, pendidikan dasar, dan menengah. Pemerintah Kota Tangsel (Tangsel) resmi melarang sekolah-sekolah di wilayahnya melakukan karyawisata ke luar Provinsi Benin.

Kegiatan study tour ini akan dilakukan di kota Tangsel. Selain jaraknya yang tidak jauh, sehingga orang tua siswa tidak terbebani, karena harganya yang relatif murah dibandingkan keluar daerah khususnya Pulau Jawa.

Sebab, kegiatan study tour harus memperhatikan prinsip persiapan dasar kendaraan, keselamatan jalur yang akan ditempuh, serta keselamatan seluruh siswa, guru, dan tenaga kependidikan.

2. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwososilo mengatakan, jika ingin mengadakan perpisahan di sekolah, siswa diharapkan mengadakan acara hanya di sekolah masing-masing. Jadi tidak perlu kemana-mana, bisa menggunakan fasilitas yang sudah ada.

Akibatnya, acara wisuda di luar sekolah seringkali menimbulkan stres bagi orang tua siswa. Bahayanya yang begitu besar sehingga memerlukan pengawasan yang maksimal agar para siswa selalu terjaga hingga tiba di rumah.

3. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah (Disdikbud Jateng) Uswatun Hasanah menegaskan, studi banding dilarang di wilayah Jateng, khususnya sekolah negeri.

Sebaliknya, Provinsi Jawa Tengah mengatur sekolah negeri sehingga tidak ada biaya yang berarti tidak ada biaya bagi siswa selama masa studi. Selain tidak dipungut biaya, larangan perjalanan studi juga tidak masuk dalam kurikulum akademik. Ada juga beberapa efek yang tidak biasa pada kegiatan belajar.

4. Pj Wali Kota Bogor Hari Antasari mengaku telah bekerjasama dengan Pj Gubernur dan gubernur daerah lain di Jabar untuk menghentikan sementara kegiatan ekstrakurikuler, termasuk kemungkinan perjalanan jarak jauh ke luar kota.

Berikut surat edaran no. 100.3.4/2016-Adbang, tentang pembelajaran di luar kelas atau skolk:

– Pembelajaran di luar kelas dilaksanakan sebagai strategi pembelajaran untuk meningkatkan tumbuh kembang anak melalui pembelajaran di luar kelas, bukan sebagai kegiatan ekskursi/perjalanan (study tour).

– Kegiatan pembelajaran outdoor dengan kunjungan ke tempat wisata lokal dalam kota disarankan untuk mengedepankan prinsip kemaslahatan dan keamanan bagi seluruh siswa dan guru.

– Apabila sekolah mengadakan perjalanan belajar ke luar kota, harus tetap memperhatikan asas kemaslahatan dan keselamatan serta mendapat saran dari Dinas Perhubungan Kota Bogor mengenai kesesuaian teknis kendaraan dan persiapan awaknya. , serta melindungi jalur perjalanan.

5. Wali Kota Surabaya Ari Kehadi menegaskan, perjalanan belajar ke luar kota bagi siswa SD dan SMP dilarang. Seruan ini bukanlah hal baru, namun diulangi untuk memastikan pendidikan berkualitas dan terjangkau bagi semua siswa.

Koordinator Konferensi Ketenagakerjaan Sekolah Menengah Negeri Surabaya (MKKS) Cipto Wardoyo mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir, SMP Negeri Surabaya tidak melakukan kunjungan lapangan ke luar kota. Namun lebih berupa wadah kreativitas anak. Misalnya saja mengadakan panggung hiburan yang menampilkan bakat dan minat siswa.

6. Pj Gubernur Kuningan Raden Iip Hidajat mengimbau seluruh dinas pendidikan di Kabupaten Kuningan untuk tidak melakukan karyawisata atau study tour ke luar kota. Seperti halnya Tangsel, study tour masih bisa dilakukan di kawasan Kabupaten Kuningan.

Hal inilah yang menyebabkan Kabupaten Kanangan juga kaya akan peluang wisata, baik wisata sejarah maupun wisata alam. Selain itu, Kabupaten Kuningan juga menjadi tujuan wisata masyarakat dari luar daerah. Saat ini, sebagai penduduk asli yang tinggal di Kuningan, Anda bisa menggunakan dan memanfaatkan layanan wisata yang tersedia.

Selain itu, unit studi yang akan mengunjungi suatu program dan telah mengadakan perjanjian dengan penyelenggara harus berupaya untuk membatalkan perjanjian tersebut. Namun, jika kontrak tidak dapat dibatalkan, Departemen Pendidikan harus berkonsultasi dengan Dinas Perhubungan untuk memberi saran mengenai kelayakan teknis kendaraan tersebut.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *