Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak DPR segera membahas rancangan undang-undang pembatasan transaksi uang (RUU) agar segera disetujui. Hal ini tak lepas dari isu korupsi penanganan kasus penganiayaan terhadap terdakwa Ronald Tannor di Mahkamah Agung (MA) yang dipimpin mantan stafnya, Zarav Raker (ZR).
Read More : Sempat Muntah, Kondisi Paus Fransiskus Stabil dan Beristirahat di Rumah Sakit
Terkait kasus ini, penyidik Kejagung menggeledah rumah Zarwa di Sinayan, Jakarta Selatan. Dalam penelusuran para peneliti, mereka menemukan jumlahnya sekitar 1 triliun. Jumlah tersebut merupakan hasil kiprahnya sebagai makelar perkara di Mahkamah Agung sejak 2012. Penemuan jumlah yang sangat besar ini menarik perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Seperti kita ketahui, selain RUU penyitaan harta benda, kami juga sedang mendorong RUU Pembatasan Uang ke DPR,” kata Juru Bicara KPK Tesa Mahardhika di Gedung KPK, Selasa (29/10/2024).
Kabar terkini, RUU ini tidak menjadi prioritas wakil rakyat di Senat, tambahnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak DPR mempertimbangkan penerapan kedua RUU tersebut secepatnya. Kedua RUU ini diyakini bisa menutup celah korupsi.
“Tujuannya untuk mengurangi risiko seperti yang telah disebutkan sebelumnya, adanya korupsi dalam bentuk uang, baik rupee maupun mata uang asing,” ujarnya.
Read More : Wabah Gondongan Serang Anak-anak di Demak, 1.200 Kasus Tercatat
Tessa menjelaskan, mencari uang untuk lembaga penegak hukum tidaklah mudah. Karena itu, dia mendesak DPR segera membahas kedua RUU tersebut.
“Tentu menyulitkan kepolisian, tidak hanya KPK, tapi juga Kejaksaan Agung dan kepolisian. Ia mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menegaskan pentingnya pembahasan RUU Penyitaan Aset dan Dana.