JAKARTA, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya menyebut terdakwa kasus penjualan video porno anak bertuliskan DY (25) meraup ratusan juta lebih dari Rp 50 juta.
Read More : Banjir di Sidoarjo Utara Meluas, Ratusan Rumah Terendam
AKBP Hendri Umar dari Wadi Krimsus Polda Metro Jaya mengatakan, hal itu dipelajari dari perkembangan kasus DY yakni soal penjualan video porno anak mulai tahun 2022.
“Pekerjaan ini diperkirakan mulai November 2022. Jadi kalau dihitung-hitung memakan waktu sekitar 1 tahun 8 bulan,” kata Hendry dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/5/). ). 2024).
Angka sementara sudah mencapai ratusan juta dolar, lanjut Hendry.
Hendry menjelaskan, DY menjual 2.010 video yang disebar ke lima grup Telegram. Setiap member yang ingin bergabung akan dibayar maksimal Rp 300.000.
Misalnya mau kerja lima kelompok harus bayar Rp 100.000, lalu untuk 150.000 kelompok harus bayar Rp 300.000. “Tidak,” ujarnya.
Read More : OJK: 4 Bulan, Kerugian Penipuan Jasa Keuangan Capai Rp 1,25 Triliun
“Pada 29 Mei 2024, terhitung sejak 29 Mei 2024, terdapat 398 nasabah aktif yang terlibat dalam penyelidikan kami dan menemukan pelakunya,” kata Hendry.
Atas perbuatannya itu, DY akan dijerat Pasal 27 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 dengan mengubah undang-undang yang akan dibuat. 2008 tentang informasi dan karya elektronik dan/atau Pasal 4(1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4(2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 4(2) jo Pasal 33 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 8. Pasal 35 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Hak Cipta, juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9.