Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan pemberian izin pengelolaan usaha pertambangan kepada organisasi masyarakat (ormas) bukanlah sesuatu yang diartikan sebagai bentuk pembagian kekuasaan. Ia mengatakan semua rumah media mempunyai sayap komersial.

Ujarnya saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (2/6/2024).

Politisi NasDem menilai ke depan bisnis pertambangan akan terus dikelola secara profesional.  Jadi yang dimaksud dengan perizinan itu di bidang usaha, jadi tetap profesional, imbuhnya.

Ia mengatakan, undang-undang yang mengatur pertambangan pada organisasi publik tidak hanya terbatas pada organisasi keagamaan saja. Menurutnya, negara harus menciptakan saluran-saluran bagi warganya untuk bisa produktif.

“Tidak, tidak dikatakan harus organisasi keagamaan. Pada dasarnya begini, undang-undang mengatakan bahwa hak asasi manusia adalah untuk produksi manusia, oleh karena itu peluang produksi manusia, apa pun salurannya, harus diberikan.” dia menjelaskan.

Ia membantah undang-undang diciptakan sebagai peluang berbagi kue kekuasaan. Dia meminta masyarakat mencermati dasar penerapan undang-undang tersebut. “Tidak, tidak, ayo kita lihat kepalanya,” ucapnya tegas.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Undang-Undang tentang Pekerjaan Pertambangan dan Batubara.  

Dalam undang-undang yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif sejak diundangkan ini, organisasi keagamaan (ormas) juga memanfaatkan tambang dengan membuat unit komersial. Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) berlaku selama 5 tahun sejak diberlakukannya kebijakan pemerintah ini.

“Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan negara, WIUPK dapat diusulkan sebagai prioritas usaha milik organisasi keagamaan,” bunyi pasal 83A ayat (1) yang dimaksud pada Sabtu (31/5/2024).

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *