Pekanbaru, Beritasatu.com – Anggota Komisi III DPR Henka Panjitan menyampaikan laporan ke Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati) atas dugaan korupsi dan penawaran proyek geomembrane di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Rabu (26/6/2024 ). 

Read More : Penangkapan Eks Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur, Kejati Maluku: Tersangka Buron Sejak Februari 2024

Hinka Panjitan yang menindaklanjuti draf laporan tersebut mengatakan, proyek tersebut menemukan dugaan pemalsuan dokumen Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). 

“Kasus Geomembrane menurut saya merupakan penipuan yang luar biasa. Saya juga mendengar dari media, ternyata surat BRIN semuanya palsu, palsu lalu hanya diyakini PHR yang dibayar. Kontraknya panjang, Ini harus dihentikan agar negara tidak mengalami kerugian yang besar,” kata Hinza. 

Hanka mengungkapkan, ada empat nama yang juga sudah dia laporkan ke Kejaksaan Riya terkait hal tersebut, yakni Irfan, Eddie Susanto, dan bagian tata usahanya. 

Hanka berharap persidangan di Riau serius dalam menyelesaikan permasalahan dugaan korupsi di PT PHR. Menurutnya, hal itu sebelumnya sudah disampaikannya kepada Kayati Reava yang menangkapnya. 

“Kemudian saya dipindahkan ke posisi pengawasan.” Tidak masalah, jadi mari laporkan kepada masyarakat. Ya, kami baru mengujinya, jadi saya serahkan kepada Pak Kayati. Saya tidak akan menunggu lama, nanti akan saya tanyakan dalam pertemuan khusus dengan Kejaksaan Agung,” kata Hinza. 

Selain itu, menurut Henka, kasus-kasus tersebut di Pertamina harusnya dihilangkan karena kasusnya besar. “Agar bantuan Departemen Eksekutif dianggap sebagai proyek nasional, tidak akan disentuh.” Biasanya pemain kelas tiga dan empat. “Mungkin general managernya tidak tahu karena sering berganti, tapi di bawah ini saya jelaskan pemain-pemain yang sedang mereka (Kejaksaan, Red) periksa,” ucapnya.

Hanka menjelaskan, saat membahas anggaran APBN untuk penindakan, ia pernah menanyakan anggaran kegiatan pengawasan. “Terus kenapa kasus ini tidak ditemukan, padahal kasusnya banyak sekali? Lalu kenapa anggarannya? Sekarang kita masuk ke fungsi anggaran, jadi ini kasusnya. Berapa kerugiannya bagi departemen? Hanya saja, katanya.

Read More : Harga Emas Antam Awal Pekan Naik Jadi Rp 1,741 Juta per Gram

Ia menambahkan, PT PHR merupakan anak perusahaan PT Pertamina dan telah mengambil alih PT Chevron di blok Rukan sejak 2022. “Saya sangat prihatin dengan implementasi undang-undang di bidang migas,” ujarnya. 

“Pertama kita tes ke Kejaksaan Tinggi Riau, serius atau tidak,” tutupnya. 

Sementara itu, Wakil Jaksa Penuntut Umum Rio Inspektur Mohammad Farhar Al Roozi mengatakan, laporan yang diajukan Henka Panjitan hanya sebatas surat masuk. 

“Makanya kita perlu cek isi atau kedalamannya dan kenalkan dulu yang namanya PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Untuk saat ini kita belum tahu apa isi dan sifat laporannya. Mungkin setelah pimpinan atau pimpinannya. mood sudah tercapai, bisa kita bawa ke teman-teman lagi,” ucapnya. 

“Cuma surat masuk. Pelapornya mungkin berbeda-beda. Bisa saja, bisa juga tidak. Kita belum tahu apa isinya,” tutupnya. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *