Jakarta, Beritasatu.com – Pada 2015-2016, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula tahun 2015.
Read More : Erupsi, Gunung Ruang di Sitaro Berstatus Waspada
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, mengatakan penetapan tersangka Tom Lembong berdasarkan surat identitas tersangka Nomor: Tap.Np 60/F/FDX/2024 tanggal 29 Oktober 2024.
Status saksi menetapkan dua orang tersangka karena sudah melengkapi alat bukti, yakni TTL selaku mantan Menteri Perdagangan dan DS sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT PPI, kata Qohar, Selasa (29/10/2024).
Lanjutnya, kedua tersangka ditahan selama 20 hari berikutnya di Rutan Salemba berdasarkan Surat Perintah No. 50 dan DS ditahan di Rutan Salemba berdasarkan Surat Perintah No. 51 di Kejaksaan Agung.
Peristiwa ini terjadi pada tahun 2015 ketika Tom Lembong mengizinkan impor gula padahal saat itu Indonesia surplus gula.
“TTL telah memberikan izin impor gula pasir mentah sebanyak 105.000 ton,” kata Qahar.
Read More : Polresta Bandara Soetta Siap Tindak Tegas Ormas Terlibat Pemerasan
Qahar juga menjelaskan, izin impor saat itu diberikan oleh Tom Lembong kepada pihak swasta yakni PT AP. Seharusnya BUMN mengimpor gula pasir.
Namun berdasarkan dugaan konsesi TTL, impor tersebut diberikan kepada perusahaan lain dan tidak melalui rapat koordinasi antar instansi terkait, ujarnya.