Batavia, prestasikaryamandiri.co.id- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan penarikan kembali produk roti Okko dari pasaran setelah ditemukan adanya unsur natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan pada produk tersebut.
Dalam keterangan resmi yang dilansir Antara, BPOM menyebutkan kandungan natrium dehidroasetat sebagai asam dehidroasetat terdeteksi melalui uji laboratorium pada sampel roti produksi PT Abadi Rasa Food, Bandung.
Berdasarkan temuan tersebut, BPOM memerintahkan produsen roti Okka untuk menarik dari peredaran, memusnahkannya dan melaporkan hasilnya ke BPOM, demikian bunyi petikan keterangan resmi BPOM di Batavia, Rabu (24/07/2024). .
Penemuan kandungan makanan tidak sehat tersebut bermula saat BPOM melakukan sidak ke fasilitas produksi roti Okko pada 2 Juli 2024. Ditemukan bahwa produsen tidak menerapkan cara produksi pangan yang baik (CPPOB) secara benar dan konsisten.
Akibat temuan tersebut, BPOM menghentikan kegiatan produksi dan peredaran produk roti Okko dari pasaran. Selain itu, BPOM juga melakukan pengambilan sampel dan pengujian di pabrik.
Hasil pengujian pada sampel roti Okko dari fasilitas produksi dan distribusi menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat), yang pada saat dikeluarkan tidak bereaksi terhadap komposisi tersebut dan tidak termasuk bahan tambahan pangan yang diizinkan berdasarkan peraturan BPOM no. 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan,” kata BPOM.
Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan no. 17 Tahun 2022 tentang Tanggapan Terhadap Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 23 Tahun 2019 tentang persyaratan teknis bahan kosmetik menyatakan bahwa natrium dehidroasetat merupakan unsur kimia yang ditambahkan pada produk kosmetik dengan batas dosis maksimal 0,6% asetat.