Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan vaksin Covid-19 AstraZeneca tidak lagi digunakan dalam program vaksinasi di Indonesia. Hal tersebut diumumkan langsung di situs Pom Agency, Minggu (5 Mei 2024).
BPOM menyebut hal itu terungkap berdasarkan hasil pantauan dan pemantauan program vaksinasi mereka.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan sementara distribusi vaksin AstraZeneca CTMAV547 sebanyak 448.480 dosis pada tahun 2021. Hal ini dilakukan pemerintah sebagai tindakan pencegahan untuk menjamin keamanan vaksin tersebut.
Perbincangan mengenai vaksin Covid-19 AstraZeneca pun menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Pasalnya, vaksin tersebut disebut dapat menimbulkan beberapa komplikasi yang disebut trombosis, termasuk sindrom trombositopenia (TTS), atau pembekuan darah.
“Dalam penanganan masalah ini, BPOM bersama Kementerian Kesehatan dan KOMNAS PP-KIPI melakukan pemantauan keamanan vaksin secara berkala pada saat pelaksanaan vaksinasi (KIPI),” tulis situs BPOM, dilansir prestasikaryamandiri.co.id, Senin (6) /). 5/2024).
Pemantauan ini dilakukan melalui penggunaan studi keamanan pasca pemasaran (PASS), yaitu uji klinis untuk memperoleh informasi khususnya mengenai keamanan obat dan efektivitas manajemen risiko.
Hingga April 2024, BPOM belum menerima laporan kasus A2 TTS dari program vaksin Covid-19 Indonesia. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga menyatakan bahwa hasil penelitiannya menunjukkan bahwa TTS terjadi setidaknya pada 1 dari 10.000 kasus, sehingga tergolong sangat jarang atau sangat jarang.
Meski demikian, BPOM, Kementerian Kesehatan, dan Komnas PP-KIPI tetap meminta masyarakat yang mengalami kendala setelah menerima vaksin untuk melaporkannya kepada petugas kesehatan.