Banjarmasin, prestasikaryamandiri.co.id – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin mengimbau Pusat Pelayanan Kecelakaan Kerja (PLKK) atau rumah sakit dan institusi kesehatan meningkatkan kualitas pelayanan bagi peserta kesejahteraan yang mengalami kecelakaan kerja. 

“Kami aktif mendukung standarisasi layanan PLKK dan peluncuran aplikasi e-PLKK terbaru untuk meningkatkan kualitas layanan,” kata Murniati, Kepala Cabang BPJamsotek Banjarmasin. 

Murniati juga mengatakan dengan adanya aplikasi e-PLKK, penanganan kecelakaan kerja di rumah sakit dan klinik akan lebih mudah dan cepat. Sistem baru ini akan mempersingkat prosedur untuk implementasi layanan yang lebih cepat. Diharapkan melalui promosi ini, kualitas pelayanan kesehatan terkait jaminan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja di rumah sakit dapat ditingkatkan kualitas pelayanan kesehatan peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

“Kami juga berharap melalui standarisasi pelayanan, PLKK dapat memberikan pelayanan yang lebih dapat diterima oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam menangani kecelakaan kerja,” ujarnya. 

BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin memiliki 39 rumah sakit yang bekerjasama dengan PLKK: RS Ciputra Mitra Banjarmasin, RSUD Datu Sanggul Rantau, RSUD H Badaruddin Kasim Tanjung, RSUD H Damanhuri Barabai, RSUD Pambalah Batung RSUD RSUD RSUD Ratai, Inson Boshpana, RS Siloam Banjarmasin, RSUD Balangan , Brigjen H Hasan Basry Rumah Sakit, Dr. RS H Moch Ansari Saleh, RS H Boejasin Pelaihari, RS Idaman Banjarbaru, RS Sultan Suriansyah Kota Banjarmasin, RS Ulin Banjarmasin, RS Borneo Citra Medika, RS Swasta Siaga Banjarmasin, BedahSTk. IIIDr. R. Soeharsono Banjarmasin, RSU Mawar Banjarbaru, RS Bhayangkara Tk III Banjarmasin, Tk. Mansyur, RS Tni-Au Tk Iv Sjamsudin Noor, RS Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman Banjarmasin, RS Islam Banjarmasin, RSUD Danau Salak, RSUD H Abdul Aziz Marabahan, RSI Sultan Agung Banjarbaru.

Murniati melanjutkan: “Dengan layanan PLKK, peserta yang berisiko mengalami kecelakaan kerja dapat memilih untuk berobat di fasilitas kesehatan mitra BPJS Ketenagakerjaan dan tidak perlu khawatir dengan biaya selama berobat.” 

BPJS Ketenagakerjaan juga berupaya memberikan pelayanan prima kepada seluruh peserta setiap saat dan berupaya meningkatkan pelayanan PLKK bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam menangani kecelakaan kerja. Dalam acara yang meliputi aplikasi JMO yang merupakan salah satu upaya BPJamsotek dalam memberikan pelayanan yang nyaman dan tepat kepada peserta, juga dijelaskan penggunaan aplikasi JMO dan MLT. 

“Penyelesaian klaim menggunakan aplikasi JMO tidak memakan banyak waktu dan dapat dilakukan dimana saja, bahkan tanpa harus datang ke cabang,” kata Murniati.

Selain itu, Murniati juga mempunyai kemampuan untuk mendaftarkan peserta BPU “Tambah” atau Pekerja Berkembang di lingkaran Anda. Melalui aksi tersebut, BPJamsotek mengajak seluruh pekerja atau penerima upah (PU) yang terdaftar untuk ikut peduli terhadap jaminan sosial pekerja tidak berbayar (BPU) di sekitar mereka. Murniati menambahkan, masih banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang belum mengetahui manfaat penggunaan aplikasi JMO dan MLT. 

“Oleh karena itu, kami berharap dengan acara ini peserta dapat mengetahui manfaat-manfaat yang ada pada aplikasi JMO dan MLT, seperti informasi saldo, permintaan JHT, layanan cabang dan pelaporan kecelakaan kerja,” kata Murniati. 

JMO adalah aplikasi seluler berfitur lengkap. Peserta dapat mengunduh aplikasi JMO untuk ponsel berbasis Android di Playstore, dan untuk iOS di Appstore. Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan peserta mengakses layanan tanpa harus datang ke kantor. 

“Saat ini klaim JHT di bawah Rp 10 juta dapat dengan mudah diajukan kapan saja, di mana saja melalui pengajuan langsung,” kata Murniati. katanya.

Beliau juga menjelaskan manfaat layanan tambahan pada program JHT yang bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan kepercayaan diri dalam kepemilikan rumah, mendukung pemerintah dalam mensukseskan program sejuta rumah, meningkatkan perekonomian dan menciptakan lapangan kerja. 

“Saya berharap dengan hadirnya MLT dalam bentuk alat pembiayaan rumah bagi peserta dapat memberikan informasi kepada masyarakat khususnya pemberi kerja tentang pentingnya mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, selain memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada peserta.” peserta juga mendapat manfaat lain selain menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Ya,” ujarnya. 

Sebelumnya, salah satu syarat umum pengajuan CPR-MLT bagi peserta hanya berlaku di rumah pertama pemohon. Dengan program adopsi CPR ini, manfaat MLT akan dirasakan oleh lebih banyak peserta. 

“Seluruh pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsotek minimal satu tahun, belum memiliki rumah sendiri, dan telah mengatur tata cara pembayaran iuran BPJamsotek oleh pemberi kerja merupakan syarat umum lainnya untuk memanfaatkan program KPR-MLT,” – dia menyimpulkan.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *