Jakarta, Beritasatu.com – Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Hero Podeo Ngroho menampik kekhawatiran masyarakat bahwa dana Tapera digunakan untuk membayar layanan publik, bukan untuk mengatasi permasalahan perumahan rakyat.
Read More : Jelang Akhir Masa Jabatan, Jokowi Dijadwalkan Resmikan Training Center PSSI di IKN
Kekhawatiran masyarakat muncul karena sebagian besar dana yang dikelola BP Tapera diinvestasikan pada obligasi pemerintah (SBN). SBN diterbitkan negara untuk memenuhi anggaran negara untuk anggaran belanja negara (APBN).
Yang menjadi perhatian BP Tapera adalah pendapat hukum bahwa simpanan peserta harus dilindungi. Pertama, harus menguntungkan, kedua, harus aman. Singkatnya, itu berasal dari beberapa cara. SBN,” jelas Hiro Do, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Hero juga menjelaskan, alasan pengelolaan dan investasi dana Tapera di SBN juga karena adanya ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
“Karena dalam undang-undang juga disebutkan salah satunya adalah obligasi pemerintah, obligasi daerah, cadangan, obligasi sektor perumahan dan kawasan pemukiman, itu yang diatur dalam undang-undang,” kata Hero.
Read More : Kisah Mahasiswa Indonesia di Suriah yang Jadi Saksi Tumbangnya Rezim Assad di Damaskus
Menurutnya, mengelola uang dengan cara ini lebih kecil risikonya dan lebih aman, sehingga masyarakat terhindar dari berkurang atau kehilangan nilai tabungannya.
Dikatakannya: “Jadi bukan dalam hal yang sama (pendanaan proyek pemerintah). Namun dalam hal mengamankan dan memberikan semua manfaat penting kepada peserta. Ini yang menjadi perhatian BP Tapera.”