Jakarta, Beritasatu.com- Perusahaan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) membantah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan 124.960 pensiunan PNS belum menerima Rp 567,5 miliar.
Read More : Perusahaan UEA Uji Kelayakan untuk Bangun Panel Surya Terapung di IKN
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, penemuan tersebut terjadi pada tahun 2021. Ia menegaskan, seluruh temuan ditindaklanjuti dan dilaporkan ke BPK sesuai rekomendasi BPK dan diinformasikan sepenuhnya oleh BPK.
“Hingga akhir tahun 2023, seluruh temuan BPK telah terlacak oleh BP Tapera. Dengan kata lain, seluruh hak partisipasi yang mendasari penemuan tersebut telah dikembalikan kepada pemegang haknya, yaitu para ASN pensiunan telah dilaporkan dan diberitahukan secara lengkap kepada BPK,” ungkapnya. Heru. media. Rabu (5/6/2024) di kantor BP Tapera Jakarta.
Sejak beroperasi hingga tahun 2024, BP Tapera telah mengembalikan dana Tapera senilai Rp4,2 triliun kepada 956.799 pensiunan PNS atau ahli warisnya, kata Heru.
“Sesuai UU Nomor 4 Tahun 2016, BP Tapera berkomitmen mengembalikan tapera (pendapatan tabungan pokok dan pupuk) kepada peserta dalam jangka waktu 3 bulan sejak penghentian kepesertaan,” ujarnya.
Read More : Potongan Gaji Ramai Diprotes Warganet, Ini Penjelasan BP Tapera
Dijelaskannya, penarikan Tabera kepada peserta atau ahli warisnya akan dilakukan melalui bank wali ke rekening peserta. “Tantangan dalam proses tabungan adalah peserta dan pemberi kerja tidak memperbarui datanya,” tutupnya.