Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Dalam praktik kedokteran, Indonesia menggunakan standar hukum bagi tenaga medis dan pasien. Salah satu yang wajib adalah rekam medis pasien yang harus diverifikasi oleh tenaga medis. Lalu, bolehkah rekam medis pasien dipublikasikan tanpa izin pihak yang berwenang?
Catatan pasien tidak dapat dikeluarkan tanpa persetujuan pasien atau keluarganya. Rekam medis pasien boleh dibuka kepada pihak ketiga jika ada alasan hukum atau izin dari pihak yang berwenang.
Dalam dunia kedokteran, pasien dilindungi undang-undang yang dituangkan dalam Undang-Undang Kesehatan dan juga Kode Etik Kedokteran. Oleh karena itu, jika penyebaran informasi medis dilakukan tanpa persetujuan organisasi yang berwenang, tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran privasi dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Berikut beberapa payung hukum terkait perlindungan rekam medis dan rekam medis pasien:
1. UU No. 29 Tahun 2004 “Dalam Prosedur Medis”. Undang-undang ini mengatur tanggung jawab tenaga medis untuk menjaga kerahasiaan catatan pasien.
2. Kementerian Kesehatan (Depkes) dalam Rekam Medis No. 269/MENKES/PER/III/2008. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa rekam medis bersifat rahasia dan hanya dapat diungkapkan atas persetujuan pasien atau atas alasan yang sah.
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan. Ketentuan ini juga menekankan pentingnya privasi dan kerahasiaan informasi pasien.