JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Siahrul Yasin Limpo atau SL dari Kementerian Pertanian (Mentan) menjadi tersangka korupsi pemerasan parfum, kacamata, telepon genggam kepada pelaku. Bahkan peniti kecilnya terbuat dari emas. 

Kasus lain, Komisi Pemberantasan Korupsi menuduh SL menggunakan suap miliaran dolar untuk ibadah umrah. 

Haji dan Umrah merupakan ibadah khusus yang dipersembahkan bagi umat Islam yang mampu. Tapi apakah mungkin menunaikan haji atau umrah dengan uang haram? Tentu saja jawabannya dalam kasus ini adalah tidak.

Dalam Islam, penggunaan properti haram untuk tujuan keagamaan adalah ilegal dan tanpa imbalan. Hal ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain: 

Artinya: “(Barang siapa yang menunaikan ibadah haji dengan harta haram, maka terhapuskan kewajiban) harta curiannya.” Sama saja dengan sujud di tempat penjarahan atau memakai sutra.” (Lihat Abu Zakariyya Al-Anshari Asnal Muttalib Juz 6, halaman 51) Semoga Tuhan memberkati Anda.

“Tidak boleh shalat tanpa bersuci, dan tidak boleh bersedekah dari Ghulul (harta).” (HR.Muslim No.224). Inilah tawanan perang yang dicuri dan dibawa sebelum pemisahan Ghulul.

Ada beberapa alasan mengapa menunaikan ibadah haji dan umroh dengan uang haram adalah haram: Haramnya harta adalah hak orang lain. Menyembah harta haram berarti merampas hak orang lain dan menggunakan harta haram untuk keuntungan pribadi. Menyembah harta haram tidak diterima oleh Allah subhanahu wa ta’ala dan tidak diberikan pahala kepada pelakunya. Mengumpulkan kekayaan melalui kejahatan dapat membuat seseorang menjadi serakah, tamak dan acuh terhadap hak orang lain. 

Haji dan Umrah merupakan ibadah yang mulia dan dipersembahkan kepada seluruh umat Islam yang mampu. Namun sebaiknya dilakukan dengan menggunakan sifat Halal. Hindari menunaikan ibadah haji dan umrah dengan uang haram karena Allah SWT tidak menerimanya dan tidak memberi pahala bagi yang melakukannya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *