Samarinda, prestasikaryamandiri.co.id – Seorang bocah lelaki berusia 8 tahun ditemukan dirantai dengan luka di sekujur tubuhnya di kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada Sabtu (27/04). Warga tak menyangka bocah yang dikenal pintar dan baik hati, berinisial BM, menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan orangtuanya.

Sehari setelah beredar kabar jenazah bocah laki-laki ditemukan terkunci dan penuh luka di sebuah rumah, rumah kontrakan yang ditinggali korban dan orangtuanya tampak kosong tak berpenghuni.

Jami, tetangga korban, mengatakan korban berinisial BM dan selama ini pihak penyewa menganggap korban adalah anak yang pintar dan baik. Korbannya, BM, rupanya sudah tidak bersekolah saat usianya masih 8 tahun. Diduga kuat orang tua korban sengaja tidak menyekolahkannya.

“Yah, dia baik-baik saja. Umurnya 8 tahun. Saya tanya Bimo berapa umurmu, 8 tahun Bu.” “Tidak ada sekolah, tidak ada sekolah,” kata Jami kepada prestasikaryamandiri.co.id saat ditemui di luar rumah korban di Jalan Damanhuri, Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Menurutnya, kemunculan kasus ini langsung membuat kaget banyak tetangga sekitar karena tidak menyangka para orang tua tega melakukan tindakan kejam terhadap anaknya.

Selain itu, sebelum kasus ini terungkap, dalam beberapa hari terakhir korban tidak terlihat bermain dengan anak-anak lain yang seumuran.

“Iya, sudah lama sekali, tidak pernah keluar, cuma tidak menyangka,” imbuhnya.

Berdasarkan pengakuan korban kepada warga yang menyelamatkannya dari rumah yang terkunci, korban sengaja berhenti bermain di luar rumah karena malu dengan luka yang dialaminya. Pasalnya, korban tidak ingin orang lain mengetahui rasa sakit yang dialaminya sehingga dapat mempermalukan orang tuanya.

“Kenapa Bimo tidak keluar? Aku sakit hati. Bu. Aku malu. Aku kasihan padamu. Nanti orang akan bertanya padamu. Aku akan bertanya padamu nanti. Maafkan aku. Aku kasihan padamu.” Anak yang cerdas akan otomatis dilindungi oleh Parents,” tutupnya.

Menurut laporan, seorang anak laki-laki berusia 8 tahun ditemukan terkunci sendirian di dalam rumah dengan luka di sekujur tubuhnya. Setelah ditemukan, kondisi korban juga cukup memprihatinkan sehingga warga serta aparat kepolisian dan aparat UPTD PPA Samarinda terpaksa mengevakuasi korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Orang tua korban kini telah ditahan dan diperiksa oleh penyidik ​​unit PPA Bareskrim Polresta Samarinda untuk meminta pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Sementara itu, jika terbukti bersalah, polisi akan menuntut orang tuanya berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara lebih dari 10 tahun.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *