Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Bank Negara Indonesia (BNI) memblokir rekening terkait transaksi perjudian online. Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengatakan, rincian rekening telah diserahkan BNI kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Royke mengatakan, pihaknya telah berupaya mengidentifikasi akun-akun yang digunakan untuk perjudian online.
“Ada upaya pemblokiran akun judi online) dan kami tanggapi ke OJK. Jadi kami tidak hanya punya data pengelolaannya dan kami hanya mengelola data pengelolaan itu saja,” kata Royke Tumilaar, Jumat, dari Menara BNI, Jakarta Pusat. . (07.05.2024).
Royke mengatakan, pihaknya bisa mengidentifikasi akun-akun yang menjadi sasaran aktivitas ilegal.
“Kami baca ada tanda-tandanya (dari akun judi online), jadi kami sampaikan ke OJK. Sekarang teknologinya sudah ada,” ujarnya.
Selain itu, Royke berkomitmen melakukan berbagai langkah untuk membantu menghilangkan perjudian online yang mewabah di masyarakat. Dia belum bisa membeberkan rincian jumlah akun yang diblokir. “Sudah banyak, sudah ada di OJK.”
Royke menegaskan, apa yang dilakukan pihaknya merupakan dukungan terhadap komitmen penghapusan perjudian online.