Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Berada di rumah dengan lingkungan yang santai pasti akan membuat pemiliknya bahagia. Tapi kalau tetangganya berbuat sesuatu yang mengganggu ketentraman, lain ceritanya.
Contohnya adalah rumah hewan peliharaan. Hewan, hewan peliharaan dan ternak dapat mengganggu lingkungan. Khusus untuk hewan ternak, jika perawatannya dimulai dari kandang dan kondisi hewan kurang baik maka dapat mengganggu orang disekitarnya.
Jadi, bolehkah seseorang menuntut tetangganya karena kandang hewan peliharaannya bau? Di bawah ini adalah informasinya.
Dasar hukum
Pasal 1368 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH), merupakan peraturan perdata yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh hewan umum.
Aturan tersebut menyatakan bahwa seseorang yang mempunyai atau mempergunakan suatu binatang, sedangkan pemiliknya mempunyai dan mempergunakannya, bertanggung jawab atas segala kerugian yang ditimbulkan oleh binatang itu.
Adakah yang bisa menuntut?
Masyarakat yang merasa dilecehkan oleh hewan peliharaan tetangganya bisa menuntut. Namun, agar suatu perkara dapat diterima di pengadilan, ada unsur-unsur tindakan malpraktek (PMH) tertentu yang harus dipenuhi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
Unsur-unsur Pasal 1365 KUH Perdata adalah: perbuatan itu harus, perbuatan itu harus melawan hukum, ada kaitannya dengan sebab akibat.
Oleh karena itu, sebelum mengajukan gugatan, tetangga yang dirugikan harus dapat menunjukkan bukti bahwa tindakan tetangganya sebagai pemilik hewan peliharaanlah yang menyebabkan cedera tersebut.
Misalnya kotoran hewan seperti anjing, kucing, ayam atau hewan lainnya menimbulkan bau tidak sedap dan menarik lalat.