Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Tiktoker Galih Loss resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama karena konten “hewan membaca Al-Qur’an”.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Galih didakwa atas kasus Informasi dan Komunikasi Elektronik atau ITE.

“(Dakwaan) Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Pasal (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Komunikasi Elektronik dan/atau Pasal 156 UU tersebut. Ade dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024), mengatakan, “Hukum Pidana (KUHP)”.

Ade menjelaskan, kasus tersebut bermula saat Galih membuat konten tentang “hewan yang membaca Al-Qur’an”. Polisi kemudian menangkap Galih di Jalan Kampung Burangkeng, RT 3/RW 6, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat.

“Setelah dilakukan upaya penangkapan paksa terhadap tersangka, selanjutnya tersangka dibawa ke Mabes Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Ia mengatakan Galih mengaku membuat konten tersebut karena adanya endorsement.

Tujuannya, membuat seluruh konten video di akun tersebut untuk meminta persetujuan, ujarnya.

Ade melanjutkan, kini pihaknya akan melengkapi berkas yang akan diserahkan ke Kejaksaan (Kejati) DKI Jakarta.

“Melakukan penyidikan ahli. Melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan jaksa dan mengirimkan berkas perkara ke penuntut umum untuk studi kasus.”

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *