Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Secara umum, ada dua jenis paspor, yaitu paspor tradisional dan paspor elektronik. Paspor elektronik atau paspor elektronik berisi chip yang menyimpan data biometrik pemegangnya, seperti wajah dan sidik jari, adalah sah dan memudahkan pemeriksaan identifikasi.

Seperti yang Anda ketahui, paspor berfungsi sebagai paspor, bukti identitas dan bukti kewarganegaraan. Nah, bagi Anda yang sering bepergian ke luar negeri, memiliki paspor elektronik akan memudahkan perjalanan Anda.

Bagi Anda yang berencana bepergian ke luar negeri, berikut biaya persiapan serta syarat dan ketentuan pengajuan paspor elektronik.

Biaya Paspor Elektronik 2024 Biaya paspor 2024 adalah Rp 650.000. Selain itu, bagi yang memerlukan paspor mendesak atau dalam keadaan darurat, terdapat biaya tambahan untuk pelayanan paspor di hari yang sama sebesar Rp 1 juta, biaya tersebut diluar biaya pembuatan paspor.

Tata Cara Pengajuan Stempel Elektronik 1. Kartu Penduduk (KTP) atau Paspor 2. Kartu Keluarga (KK).3. Akta kelahiran, akta nikah, akta nikah, akta kelahiran atau akta baptis4. Surat Kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau mengirimkan surat pemilihan menjadi warga negara menurut hukum. Surat keputusan perubahan nama (bagi yang telah berganti nama) dari pegawai yang berwenang. Daftar atau buat akun M-Paspor.

Proses Pengajuan Paspor Elektronik 1. Buka dan pilih waktu di aplikasi M-paspor 2. Bayar dalam waktu 2 jam setelah menerima tugas.3. Setelah membayar, kunjungi kantor imigrasi terdekat sesuai waktu yang dipilih. Pastikan Anda membawa asli dan salinan semua dokumen yang diperlukan 5. Sebutkan alasan kunjungan Anda ke kantor imigrasi 6. Kantor imigrasi akan memeriksa dokumen Anda dan memberikan nomor kepada Anda 7. Setelah itu barulah menghubungi kantor sesuai dengan jumlah baris untuk melakukan biometrik, blockchain, BMS dan wawancara 8. Setelah semua persyaratan terpenuhi dan lolos saat wawancara, Anda akan diminta untuk mengisi paspor yang telah diisi lengkap pada tanggal yang ditentukan.

Perlu diketahui, paspor elektronik berlaku selama 10 tahun, dikeluarkan untuk WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Setelah masa berlaku paspor elektronik Anda, Anda dapat melakukannya secara online melalui aplikasi M-Paspor dan menyelesaikan pembayaran serta konfirmasi di kantor imigrasi.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *