Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Sidang perdana kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan negara (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan digelar besok, Kamis (1/8/2024). ) . Sebanyak 15 terdakwa akan dihadirkan dalam kasus tersebut.
Sesuai putusan majelis hakim yang kami terima, persidangan akan digelar besok dengan terdakwa Achmad Fauzi (Kepala Rutan KPK) bersama 14 terdakwa lainnya di Pengadilan Tipikor Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan,” kata Jaksa KPK Agung Nugroho Santoso, Rabu (31/7/2024).
Tes pertama ini rencananya akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Kasus ini nantinya dapat diakses secara bebas oleh masyarakat. Waktu sidang pukul 10.00 WIB dan para terdakwa akan dihadirkan langsung di persidangan, kata Agung.
Diketahui, tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan dakwaan kasus pencurian penjara ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini segera dibawa ke Pengadilan.
Berkas perkara dan dakwaan telah selesai di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus pencurian di Rutan KPK dengan terdakwa Achmad Fauzi (Kepala Rutan KPK) dan rekan-rekannya. ” kata Kepala. Kejaksaan KPK Titto Jaelani, Kamis (25/7/2024).
Penangkapan tersangka kini menjadi kewenangan majelis hakim. Dakwaan terbagi menjadi dua bagian, dakwaan pertama dengan terdakwa Achmad Fauzi, Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Erlangga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, dan Ari Rahman Hakim. Sedangkan dakwaan jilid kedua meliputi terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah A.
Mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor, Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Total uang yang diterima para terdakwa sebesar Rp6,3 miliar, kata Titto.
Usai penuntutan, tim JPU akan mengungkap peran para narapidana yang memberikan banyak uang kepada terdakwa, antara lain Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza Alex Noerdin, Muhammad Azis Syamsudin, Yoory Cornelis, Firjan Taufa, dan Sahat Tua Simanjuntak. , ”pungkasnya.