Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochamad Afifuddin mengatakan pihaknya akan menyerahkan hasil perdebatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) besok, Selasa (16/). ). 4/2024). KPU menyelenggarakan dan mengoordinasikan proses percontohan Debat Umum Pemilihan Presiden (PHPU).
Read More : Kemenkes Mulai Survei Status Gizi Indonesia 2024
Besok kami akan mengungkap apa yang kami temukan, kata Afifuddin saat dihubungi Beritasatu.com, Senin (15/4/2024).
Secara umum, kata Afifuddin, hasil KPU didasarkan pada tanggapan KPU terhadap permohonan pemohon calon presiden dan wakil presiden Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), serta calon presiden dan wakil presiden. . Angka pertama sama dengan. Ketiga, Ganjar Pranovo-Mahfud MD. KPU mempertegas dalil-dalil yang diajukan pemohon, seperti persoalan Ceyrecap dan pendaftaran Pilpres dan Wakil Presiden 2024, dengan menambahkan, โSerupa dengan jawaban kami, mempertegas dalil-dalil yang diajukan pemohon.โ Afifuddin menegaskan.
Afifuddin berharap Hakim Konstitusi Anis-Kak menolak permintaan kubu Emin dan Ganjar-Mahfud untuk menggugat hasil Pilpres. KPU bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ujarnya. Afifuddin menyimpulkan, โKPU sangat yakin dan telah melakukan apa yang seharusnya dilakukan.โ
Read More : Ketua KPI Ubaidillah Dinobatkan sebagai Santri Insipiratif 2024
Diketahui, Mahkamah Konstitusi menetapkan batas waktu hingga Selasa (16/4/2024) bagi para pihak untuk menyampaikan putusan terkait perselisihan hasil Pilpres 2024. Setelah itu, Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang Rapat Badan Permusyawaratan Juri (RPH) untuk membahas dan memutus perselisihan hasil Pilpres 2024. Putusan diumumkan pada 22 April 2024.