Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Kusnadi pada Rabu (19/6/2024). Kusnadi, pegawai Sekretaris Jenderal (Secgen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, ingin ditetapkan sebagai saksi atas tuduhan suap anggota DPR periode 2019-2024. Harun Masiku mengejeknya.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan pada Selasa (18/6/2024) “Kusnadi dijadwalkan besok, Rabu.

Komisi Pemberantasan Korupsi belum mengumumkan kasus apa yang akan diselidiki para saksi tersebut. Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan program permintaan informasi dan memaparkan hasil tes di hadapan saksi.

Sebelumnya, Kushnadi baru menerima panggilan tersebut pada Rabu (12/6/2024) malam sehingga tidak menjalani pemeriksaan KPK.

“Pertama, surat panggilan itu datang tadi malam. Sebagai ahli Komisi Pemberantasan Korupsi, pemanggilan yang tiba-tiba ini membuat banyak pihak kesal. Hari ini adalah malam terakhir pengacara Kusnadi. Petrus Celestinus kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (13/6/2024).

Oleh karena itu, Kusnadi telah mengirimkan surat ke KPK untuk meminta tenggat waktu karena Kusnadi terkena dampak peristiwa di KPK pada 10 Juni 2024.

“Iya, terkena dampaknya, apalagi yang dirampas. Kita terancam dengan tidak dilaksanakannya prosedur penyidikan dan komisi antirasuah,” ujarnya.

KPK memeriksa Hasto sebagai saksi pada Senin (10/6/2024) dalam kasus tersebut. Hasto mengatakan, penyidikan yang dilakukan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyentuh inti kasus. Namun dalam penggeledahan tersebut, ditemukan sebuah telepon seluler yang disita.

“Soalnya pegawai saya Kusnadi telpon mau ketemu, tapi nama, dompet, dan telepon genggam saya simpan,” kata Hasto Merah dari KPK usai meninjau Gedung Putih, Jakarta, Senin. 10/6/2024).

Hasto menyatakan, terjadi adu mulut usai penangkapan. Mereka pun sepakat untuk melanjutkan program pemeriksaan.

Oleh karena itu, setahu saya Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memperbolehkan Anda menjadi saksi dengan didampingi kuasa hukum. “Saya akhirnya memutuskan untuk melanjutkan tantangan tersebut,” kata Hasto.

Hasto sekaligus memprotes penyitaan ponselnya oleh KPK.

“Ponselnya disita. Alasan saya keberatan dengan penyitaan telepon seluler karena menurut hukum pidana segala bentuk peradilan harus didampingi kuasa hukum. Masyarakat yang taat hukum,” kata Hasto.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *