Mataram, Beritasatu.com – Penyidik ​​akan merekonstruksi atau merekonstruksi kasus pelecehan seksual terhadap siswi dengan tersangka I Wayan Agus Swartama alias Agus Buntung, penyandang disabilitas di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Selasa (10/12). ) /2024). 

Read More : Pemprov Gorontalo Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Enen Saribanon mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari Polda NTB mengenai rencana pembuatan ulang kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Agus Buntung, seorang pria penyandang disabilitas. 

“Saya mendapat informasi langsung bahwa pekerjaan rekonstruksi akan dilakukan besok. “Jaksa sudah diberitahu untuk menghadiri kegiatan rekonstruksi,” kata Enen, Senin (9/12/2024).

Menurut dia, rekonstruksi kasus Agus Buntung penting untuk menjelaskan alur peristiwa dan dukungan untuk memperkuat keterangan saksi, korban, ahli, serta alat bukti yang dikumpulkan penyidik. 

“Untuk alat bukti, salah satunya adalah saksi-saksi yang melapor. Banyak korban yang terlibat dalam kasus tersebut. Kami juga meminta keterangan ahli psikologi untuk mendukung pembuktian perbuatan yang dilakukan tersangka,” kata Enen.

Informasi dari psikolog berperan penting untuk memahami dampak psikologis yang dialami korban, sekaligus memperkuat bukti kejahatan yang dilakukan tersangka Agus Buntung.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam kasus ini adalah masuknya penyandang disabilitas sebagai tersangka. 

Dalam menangani kasus Agus Buntung, Kejaksaan NTB akan menggunakan aturan Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Layak Akomodasi Bagi Penyandang Disabilitas dalam Perkara Pidana.

Read More : Lirik Lagu Stecu Stecu dari Faris Adam Beserta Maknanya

Pedoman ini mengatur bagaimana kita memperlakukan penyandang disabilitas yang diduga terlibat tindak pidana. Kesetaraan di mata hukum tetap berlaku, bagi penyandang disabilitas dan non-disabilitas,” jelasnya.

Enen Saribanon menegaskan, seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, harus bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya, selama dianggap memiliki kesadaran hukum.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Lapas dalam hal penempatan tersangka di bagian depan. Insya Allah pihak Lapas akan siap menyiapkan tempat yang sesuai, bagi para tersangka IWAS dan penyandang disabilitas lainnya yang melakukan tindak pidana,” ujarnya.

Agus Buntung dijerat Pasal 6C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara, dengan tambahan hukuman ketiga karena pelanggarannya dilakukan berulang kali.

“Dia beberapa kali melakukan perbuatannya sehingga hukumannya bisa ditambah sepertiga sesuai aturan terkait,” ujarnya terkait kasus Agus Buntung.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *