Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Mahkamah Konstitusi (KC) menanggapi putusan Pengadilan Tinggi Provinsi (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian permohonan Hakim Mahkamah Konstitusi (KC) Keempat DPR Anwar Usman terhadap Ketua Mahkamah Agung Suhartoyo. . Dalam putusannya, majelis hakim PTUN juga mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Pada Rabu (14/8/2024) Mahkamah Konstitusi akan menggelar Rapat Hakim Pengambil Keputusan (RPH) dengan proses pembahasan putusan PTUN.
Besok RPH (akan membahas keputusan PTUN), kata perwakilan MK Fajar Lacsono saat dihubungi melalui telepon, Selasa (13/8/2024).
Namun Fajar belum bisa memastikan apakah RPH akan memutuskan mengajukan banding atas keputusan PTUN atau tidak.
“Kami belum tahu, besok kami sampaikan kapan RPH sudah siap,” kata Fajar.
PTUN Jakarta diketahui telah memutus sebagian gugatan Hakim Agung Anwar Usman terhadap Ketua Hakim Suhartoyo. Dalam putusannya, majelis hakim PTUN juga mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
“Sebagian memuaskan permohonan penggugat dalam pokok perkara,” demikian putusan no. 604/G/2023/PTUN.JKT dihapus.
PTUN juga mengumumkan belum ada dan belum ada putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2023 ini. 17 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023 sampai dengan 2028.
“Terdakwa (Suhartoyo) diminta membatalkan Sidang Banding ke-17 tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028,” bunyi perintah tersebut.
PTUN pun mengabulkan permintaan Anwar Usman untuk mengembalikan kehormatan dan harkat dan martabatnya sebagai hakim. Namun PTUN menolak permintaan Anwar Usman untuk kembali menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi.
“Menyatakan tidak menerima permohonan pemohon untuk memperpanjang/memperpanjang jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028 seperti sebelumnya,” demikian bunyi putusan.
PTUN juga menolak permintaan Anwar Usman agar operator membayar denda sebesar Rp 100 (Seratus Rupee). Apabila tergugat tidak menaati putusan PTUN terhitung sejak putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap (inkacht van gewijsde).
“Terdakwa dan terdakwa II diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp369.000 (tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah),” bunyi putusan tersebut.
Diketahui, Anwar menggugat PTUN Suhartoyo Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta pada 24 November 2023. Perkara ini terdaftar dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Dalam gugatannya, Anwar meminta pembatalan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Anwar pun diminta kembali menduduki jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.