Semarang, Beritasatu.com – Titik terang ditemukan saat petugas polisi menembak seorang siswa SMK Semarang, Aipda Robig Zaenudin (38), anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang. Aipda Robig divonis pemberhentian tidak hormat dari Kepolisian Negara (PTDH) setelah menjalani sidang etik kepolisian.

Read More : Disebut Sepi Job, Dede Sunandar Tak Malu Akui Kerja di Cafe: Sudah Sebulan di Sini

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menegaskan, tindakan Aipda Robig merupakan pelanggaran serius dan mencoreng citra Polri.

Komite Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk mengadili Aipda R (Robig) atas PTDH. Perbuatannya dianggap menembak anak-anak yang mengendarai sepeda motor, kata Artanto dalam jumpa pers di lobi Mapolda Jateng. Kota Semarang Senin (9/12/2024) malam.

Kalaupun PTDH dikenai sanksi, Aipda Robig tetap berhak mengajukan banding dalam waktu tiga hari kerja. Namun dia ditahan Polda Jateng di tahanan khusus (patsus) dan proses hukum masih berjalan.

Selain sanksi etik, Aipda Robig juga resmi ditetapkan sebagai tersangka penembakan polisi terhadap siswa SMK. Kasus pidananya ditangani Direktorat Jenderal Reserse Kriminal (Dirkrimum).

Statusnya dipertanyakan. Soal pidananya nanti akan diputuskan oleh Dirkrimum, jelas Artanto.

Read More : Ratusan Rumah di Bangka Barat Terendam Banjir, 3 Kecamatan Terdampak Parah

Sidang etik dilaksanakan pada 14.00 WIB dihadiri perwakilan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas); Zainal Abidin Petir, kuasa hukum keluarga almarhum, dan keluarga siswi SMK korban hadir. Orang-orang yang selamat dari penembakan juga bersaksi di pengadilan.

Menurut Propam Polda Jateng, Aipda Robig diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan senjata api. Selain itu, ia dijerat dengan PP RI Nomor 1 Pasal 13 Ayat (1) Tahun 2003 dan Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 serta Kode Etik Kepolisian.

Penembakan polisi terhadap siswa SMK Aipda Robig menuai kecaman masyarakat. Peristiwa ini menjadi sorotan karena melibatkan pelanggaran HAM dan penyalahgunaan kekuasaan.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *