Jakarta, Beritasatu.com – Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36/2023 Junct 3/2024 Junct 7/2024 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor resmi direvisi menjadi Permendag 8/2024 efektif 10 Maret 2024. Revisi aturan tersebut akan mengambil arah aturan diperbarui. berlaku mulai hari ini, Jumat (17/5/2024).

Read More : Ini Nasihat Pendiri Pluang untuk Anak Muda yang Belajar Investasi dari Media Sosial

Menteri Koordinator Perekonomian (Menko), Airlangga Hartarto mengatakan, revisi aturan tersebut merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai menggelar pertemuan dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait. Sebelumnya, undang-undang ini telah beberapa kali direvisi dan terakhir adalah Permendag 7/2024.

Instruksi Presiden untuk meninjau Menteri Perdagangan telah disetujui siang ini dan akan disusul dengan keputusan Menteri Keuangan, kata Airlangga dalam konferensi pers di Departemen Koordinasi Struktur Perekonomian, Jakarta Pusat. , Jumat (17/5/2024).

Airlangga menjelaskan, terbitnya Permendag 8/2024 untuk menyelesaikan dua persoalan terkait masuknya barang impor, yaitu hambatan izin impor dan pengemasan peti kemas di pelabuhan. Ia menyebutkan, sebanyak 26.415 kontainer terdampar di pelabuhan sejak mulai berlakunya Permendag 36/2023 juncto 3/2024 juncto 7/2024.

Selain itu, Permendag 8/2024 memberikan keringanan pada tujuh kelompok barang. Ketujuh kelompok tersebut adalah barang elektronik, sepatu, pakaian jadi, tas, dan katup.

Untuk barang-barang seperti obat-obatan tradisional, suplemen kesehatan, kosmetika, serta barang-barang rumah tangga dan katup, hanya perlu memproses Laporan Pemeriksaan Impor (LS) tanpa memerlukan Surat Izin Impor (PI).

Oleh karena itu, barang-barang yang ada di UU Mendag dikembalikan ke Peraturan Mendag 25 yang hanya mewajibkan laporan survei (LS) terhadap empat barang tersebut, ujarnya.

Read More : Pakar Ekonomi Optimistis Prabowo-Gibran Kerek Pertumbuhan Ekonomi Capai 7 Persen

Lebih lanjut, Airlangga mengatakan UU Menteri Perdagangan 8/2024 dapat diterapkan terhadap barang impor yang ditahan sejak 10 Maret 2024. Ia berharap penerapan undang-undang tersebut dapat mempercepat pendistribusian barang impor yang masih ditahan. jumlah port.

Barang dagangan yang sudah mempunyai izin impor ke dalam negeri dan memiliki standar teknis, namun belum semua barang tersebut dikeluarkan, walaupun belum masuk ke daerah masih terdampar di pelabuhan, kini masalah tersebut bisa cepat diselesaikan,โ€ dia dikatakan.

Sedangkan bagi pelaku usaha yang belum memiliki izin masuk ke negara tempat impor produknya, disarankan untuk mengajukan kembali permohonan persetujuan di negara lain dengan menggunakan cara yang efektif, yaitu akan dikelola oleh Kementerian Perdagangan. atau Kementerian Perindustrian. .

โ€œMenteri Hukum Dagang yang baru juga mengatur tentang barang-barang yang tidak diperjualbelikan atau diperjualbelikan, atau untuk keperluan pribadi seperti keperluan pribadi, hal tersebut tidak termasuk dalam peraturan perundang-undangan yang diatur oleh Menteri Keuangan Bidang Hukum atau Dirjen Perhubungan. dan Ekspor,โ€ tutupnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *