Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Putri Ridwan Kamil, Zara, menjadi pemberitaan setelah memutuskan melepas hijab. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan pengertian hijab bagi wanita.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda mengatakan berhijab merupakan hak dan kewajiban bagi muslimah di Indonesia. Selain itu, berhijab sangat aman karena sesuai dengan syariat Islam bagi wanita. Fungsinya untuk menutupi aurat.

Mengutip salah satu channel YouTube, Jumat (19/4/2024), “Batas menutup aurat seorang wanita adalah seluruh bagian tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.”

MUI berpendapat bahwa berhijab membawa hak dan tanggung jawab bagi pemeluk agama Islam, khususnya perempuan.

“Hijab adalah hak dan kewajiban, hak warga negara Indonesia yang beragama Islam dan aman karena berhijab merupakan ajaran agama bahwa seorang perempuan harus menutup seluruh auratnya,” ujarnya.

Adapun kewajibannya, bagi umat Islam, perempuan dalam syariat Islam wajib menutup auratnya, karena ini merupakan bagian dari kewajiban antara hambanya kepada al-Khaliq, jelasnya lagi.

Selain menutupi aurat, berhijab juga merupakan salah satu simbol menjadi seorang muslimah. Tanda seorang wanita muslimah berhijab.

“Berhijab itu kewajiban hamba sebagai seorang muslimah, tentunya berhijab itu ibadah. Kenapa? Karena akan mendapat pahala, tapi melepas hijab itu salah seorang muslim,” ujarnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *